Jumat, 04 September 2026 WIB

Pengendara Motor Curian Ditangkgap

Administrator Administrator
Pengendara Motor Curian Ditangkgap
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Mengendarai sepeda motor curian, S (32), warga Dusun III, Desa Sugara Gara Patumbak Kampung, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas kepolisian.


Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Sabtu (26/5) mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sesuai LP / 313 / V / 2018 / POLRESTABES / SEK PATUMBAK. 


"Kasus itu dilaporkan oleh korbannya bernama Padan Bangun (40), warga Jalan Delitua, Gang Keliling, No 55, Delitua pada 21 Mei 2018 lalu," jelas Yaqin. 


Menurut Yaqin, peristiwa pencurian itu bermula ketika korban sedang mendatangi ladang jagung miliknya di kawasan Pantai Rambung dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 3176 MZ miliknya di depan ladang. Namun, setelah korban selesai mengecek ladangnya, sepeda motornya hilang dari parkiran.


"Atas kejadiaan itu, korban lantas mengabari teman-temannya sepeda motornya hilang dicuri maling melalui telpon seluler. Kemudian mereka pun bersama-sama melakukan pencarian," sebutnya.


Puncaknya, lanjutnya, korban mendapat kabar sepeda motornya terlihat di kawasan Delitua. Tepatnya 24 Mei 2018, korban bersama temannya dibantu personel Polsek Patumbak melakukan pencariaan di kawasan Jalan Stasiun Delitua. Hasilnya, pelaku ditangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor korban.


"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengana anacaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini