Senin, 07 September 2026 WIB

Pengedar Sabu di Warkop Serba Jadi Diamankan Poldasu

Administrator Administrator
Pengedar Sabu di Warkop Serba Jadi Diamankan Poldasu
17merdeka.com
Suasana penggerebekan narkoba di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (1/10) sore

17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari dua lokasi dan waktu berbeda. Kasus itu masih dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. 

Direktur Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit III AKBP Catur menjelaskan, awalnya pihaknya mengamankan MP (29), warga Desa Serba Jadi I, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (18/9). 

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebut, di warung kopi Jalan Serba Jadi, Dusun I, Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang kerap dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan sabu. 

"Kita langsung mengumpulkan data untuk memastikan informasi yang masyarakat tersebut hingga melakukan penangkapan," kata Catur, Kamis (3/10).

Kata Catur, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,18 gram di atas meja.

"Kita langsung mengamankan tersangka MP dan barang bukti yang berada di atas meja," ujarnya.

Ditanya petugas, MP mengaku sedang menunggu pembeli. 

"MP menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp700 ribu pergramnya," katanya.

MP mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial DS. "Kita sedang mencari pria berinisial DS ini," ujar Catur.

Saat ini, sambungnya, tersangka dan barang bukti tujuh bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 22,18 gram dan satu unit timbangan digital telah diamankan di Polda Sumut.

Sementara, Wadir Reserse Narkoba AKBP Frenky Yusandhy menambahkan, pihaknya juga melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkoba Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (1/10) sore.

Penggerebekan dipimpin langsung Kanit III Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut Kompol Pantas, Sinaga mengamankan tersangka Indra alias Siwes (30) dari kediamannya. 

Frenky menjelaskan, dari tangan Siwes pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket masing-masing berisi 0,53 Gram dan 0,43 Gram. 

"Kita melakukan penggerebekan ini karena masyarakat di seputaran TKP merasa resah dengan transaksi narkotika yang sering terjadi," ujarnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini