Minggu, 06 September 2026 WIB

Pengedar Sabu Akhirnya 'Disimpan' di Sel

Administrator Administrator
Pengedar Sabu Akhirnya 'Disimpan' di Sel
17MERDEKA

17MERDEKA, LABUHANBATU - SAH alias Herman bersama 3,35 gram sabu miliknya akhirnya dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan 'disimpan' polisi di dalam penjara, Senin (29/1/2018) kemarin.

 

Tersangka diamankan polisi di samping rumahnya tepatnya di Bandar Selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Penangkapan yang dipimpin Kanit Idik I Polres Labuhanbatu, Ipda Iwan Mashuri ini dilakukan setelah polisi melakukan undercover buy dengan tersangka. Setelah menyepakati jam dan lokasinya, petugas pun meluncur di tempat yang telah ditentukan.

Saat pelaku hendak memberikan sabu tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan bersamaan itu polisi menemukan satu bungkus sabu dari tangan kiri tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan pada badannya lalu ditemukan tiga bungkus sabu dari kantong depan bagian kiri SAH.

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun pelaku sering jumpa di Taman Simpang Kompi," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Selasa (30/1/2018). (17M.10)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini