Rabu, 22 April 2026 WIB

Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Patumbak Saat Tunggu Pembeli

Administrator Administrator
Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Patumbak Saat Tunggu Pembeli
17MERDEKA
Tersangka penjual ganja diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Patumbak, Sabtu (26/8)

17MERDEKA, MEDAN - Hermanto (45), hanya bisa pasrah ketika disergap petugas Polsek Patumbak menunggu calon pembeli ganja yang diedarkannya, Sabtu (26/8). Dia ditangkap dari depan rumahnya dengan barang bukti satu pakt ganja siap pakai berikut uang tunai 50 ribu rupiah.

Informasi di Polsek Patumbak menyebutkan, tersangka ditangkap atas keresahan masyarakat yang melapor ke pihak kepolisian. Warga menyebut tersangka kerap mengedarkan barang haram ganja.

Warga Dusun IV, Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu berhasil dijebak dengan strategi penangkan dengan menyaru sebagai calon pembeli.

"Tersangka kami tangkap ketika menunggu calon pembeli di depan rumahnya," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi.

Kepada polisi, sebut Afdhal, tersangka menyaku belum lama menjadi penjual ganja. Barang haram itu diperoleh dari seorang bandar warga Jalan Masjid, Patumbak.

"Ngakunya, tersangka mendapat ganja dari seorang pria yang kini masih dalam pengejaran," sebut Afdhal, menambahkan, tersangka dijerat  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (17M/07)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini