Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pengedar 8 Gram Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Administrator Administrator
Pengedar 8 Gram Sabu Ditangkap saat Tunggu Pembeli
17merdeka.com
Pengedar sabu tunjukkan barang bukti yang disita darinya

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang tersangka pemilik 8 gram narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut melalui Kasubdit 2, AKBP Akala menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.

"Setelah menerima informasi masyarakat, kita segera ke tempat yang disebutkan dan melakukan under cover buy kepada ciri-ciri tersangka yang sudah kita ketahui," katanya, Selasa (28/1).

Penangkapan tersangka Muhammad Iqbal (23), warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang ini dilakukan pada Selasa (21/1).  

"Tersangka saat itu tengah duduk diduga menunggu calon pembeli tak jauh dari rumahnya. Begitu kita datang, yang bersangkutan pura-pura berjalan dan langsung kita lakukan penangkapan," katanya.

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8 gram dari tersangka. Kasus itu masih terus dikembangkan kepolisian.

"Kita mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut memberitahukan apabila ada peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kami akan merahasiakan orang pemberi informasi terkait hal itu," pungkas Akala. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini