Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pengamen Pencuri HP Babak Belur Dihajar Massa

Administrator Administrator
Pengamen Pencuri HP Babak Belur Dihajar Massa
17merdeka.com
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin perlihatkan barang bukti, Selasa (25/8)

17MERDEKA, MEDAN - Aninda Sembiring alias Dio (35), warga Desa Tanjung Kriahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat diamankan personel Polsek Medan Kota dari amuk massa. Pasalnya, pengamen ini tertangkap basah ketika mencuri handphone (HP).

Kanit Reskrim Polsek Medan, Kota Iptu Ainul Yaqin kepada wartawan, Selasa (25/8) mengatakan, amuk massa itu terjadi di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun pada 21 Agustus 2020 lalu.

Mulanya, pelaku hendak mencuri handphone milik korban, Ica Maya Monika (15) warga Jalan Letjen Suprapto No.6 Kelurahan Hamdan yang Medan Maimun dari dalam rumahnya. Namun, aksi pelaku dipergoki korban hingga diteriaki maling.

"Warga yang mendengar jeritan korban lantas  mengejar pelaku hingga saat tertangkap dan dihakimi warga," katanya.

Menerima informasi itu, personel Polsek Medan Kota langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) guna mengamankan tersangka.

Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti handphone VIVO Y35 warna hitam diboyong petugas ke komando.

"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (17M.02)


Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini