Diketahui, Pada Jumat, 16 Maret 2018, sekira pukul 09.30 wib, Dedi (korban) bersama rekannya bernama Bahri keluar dari kamar No.210 Hotel Istana untuk sarapan di depan Hotel Istana.
Usai sarapan pagi, Dedi dan rekannya kembali ke Hotel. Setiba di depan pintu kamar tempat Dedi menginap, sontak saja Dedi dan rekannya terkejut melihat kunci kamar No.210 sudah rusak.
Dedi dan rekannya menyegerakan diri untuk memeriksa barang-barang bawaannya. Hingga akhirnya, Dedi terlihat lemas melihat lemari, 1 unit laptop miliknya sudah tidak ada.
"Kemudian pelapor memberitahukan kepada management hotel dan selanjutnya melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang," kata Kapolsek.
Dari laporan Dedi, Tim Khusus (Timsus) Wilayah Kota Pinang dan Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
"Sekira pukul 21.45 Wib, langsung mencari keberadaan pelaku. Pada pukul 22.30 personil menemukan keberadaan pelaku Musa sedang berada di rumah temannya," terang Kapolsek.
Kemudian, Timsus dan Opsnal Reskrim menginterogasi, Pelaku (Musa) akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat ia menyembunyikan laptopnya.
"Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kota Pinang untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut," tutup Kapolsek. (17M.10)