Senin, 07 September 2026 WIB

Pencuri Baterai Tower Ditangkap Kantongi Sabu

Administrator Administrator
Pencuri Baterai Tower Ditangkap Kantongi Sabu
17merdeka

17MERDEKA, MEDAN - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, menangkap seorang pelaku pencurian baterai tower pada Jumat (18/5/2018) sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Halat, Medan.

Saat ditangkap, dari tangan pelaku pencurian ini polisi malah menemukan satu paket kecil sabu dari kantong jaket sebeleh kiri yang dipakai pelaku.

Guna proses penyidikan, pelaku Angga Pranata (25) warga Jln Tangkuk Bongkar IX No.29 Medan ini kemudian diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

"Benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Zulkifli Harianto Ginting dengan LP/ 320/K/V/2018 pada Rabu (18/4/2018) yang melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian baterai tower di Jalan SM Raja depan Kampus UISU," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurfelani SH SIK MH. 

Lalu, lanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Halat, Medan.

"Jadi, pada saat ditangkap dan diperiksa ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai pelaku yang rencana sabu itu akan digunakannya sendiri," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya lagi, dari atas spidometer sepeda motornya yang dipakai pelaku ditemukan satu plastik putih yang berisikan alat-alat atau kunci-kunci khusus membuka ODC tower.

"Pada saat diintrogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian baterai tower bersama dua orang temannya, Aan (DPO) dan Dame (DPO) warga Jln Mandala by Pass. Menurut pengakuannya, mereka mengambil baterai sebanyak 4 unit dan dijual ke daerah Mandala seharga Rp1.560.000," bebernya.

Dari tangan pelaku turut diamankan satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Suzuki FU plat BK 4817 AAJ, kunci-kunci untuk membuka ODC baterai dan jaket warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku saat ini diproses dan ditahan Mapolsek Medan Kota dalam kasus pencurian, sedangkan kasus narkobanya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

"Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana yang ganjar dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya seraya mengatakan sedang memburu kedua teman pelaku dan penadah baterai tower tersebut. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini