Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Pencabul Bocah Divonis 10 Tahun

Administrator Administrator
Pencabul Bocah Divonis 10 Tahun
Foto : Terdakwa
17MERFDEKA,BelawanTer- Sairin Harahap (57), warga Jalan Pasar VII Tengah Gang Bahagia, Dusun XI Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang divonis 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Kamis (25/1).

Vonis itu dibacakan majelis hakim, Said Hamrizal Zulfi, Gabe Dorris Saragih dan  Liberti Sitorus. Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 (2) UU RI No.35 Tahun 2004 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Dongan MT Sirait dan Vinsensius Tampubolon menuntut terddakwa 15 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan cabul terhadap korban inisial
YH (10) warga yang sama secara berulang di rumah korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya mengakibatkan selaput darah saksi korban tidak utuh lagi,  merusak masa depan saksi korban dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Menjawab hakim, terdakwa, JPU maupun penasihat hukum prodeo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jesaya 56, Laurencius Hasibuan dan Tagor Manihuruk menyatakan menerima putusan tersebut.Terdakwa digiring JPU setelah menjalani sidang vonis,Kamis (25/1)(17M.02) 

Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini