Sabtu, 05 September 2026 WIB

Penadah HP Anggota Sat Brimob Poldasu Tidak Diproses Hukum

Administrator Administrator
Penadah HP Anggota Sat Brimob Poldasu Tidak Diproses Hukum
17merdeka.com
Personel Brimob Polda Sumut mengamankan HP dari penadah yang lumpuh

17MERDEKA, MEDAN - Personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pria berinisial RA yang diduga sebagai pelaku penadahan satu unit handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus (Banit Kompi 1 Batalion A Sat Brimob Polda Sumut), Selasa (14/7/2020). 

Namun, terhadap terduga pelaku tidak dilanjutkan proses hukumnya, karena mengalami kelumpuhan sejak 4 tahun lalu. 

"RA mengalami kelumpuhan, sehingga Aiptu Ronal James Sitorus bersedia agar RA tidak dilakukan proses hukum dan mencabut laporannya di Polsek Medan Baru," kata Dansat Brimob Poldasu Kombes Pol Abu Bakar Tertusi melalui Panit Opsnal Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut, Ipda Heri Suhartono, Rabu (15/7/2020).

Dijelaskannya, Selasa (14/7/2020), personel Seksi Intel Sat Brimob Polda Sumut dipimpin Panit Opsnal Seksi Intel  melakukan penyelidikan terhadap terjadinya tindak pidana pencurian 1 unit handphone (HP) merk Oppo Type F11 Pro milik Banit Kompi 1 Batalion A Sat Brimob Polda Sumut Aiptu Ronal James Sitorus pada Kamis (18/6/2020) lalu di Matahari Plaza Carrefour lantai 3 Jalan Gatot Subroto Medan.

Ini sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/659/VI/2020/SPKT MDN Baru, tanggal 18 Juni 2020 dengan Pelapor an. Ronal James.

"Sekira pukul 10.00 WIB, dalam penyelidikan yang dilakukan, personel memperoleh informasi HP tersebut berada di Dusun Mekar Sari Kelurahan Stabat Lama Kecamatan Sei Wampu Kabupaten Langkat dan dikuasai oleh RA. Setibanya personel  di Dusun Mekar Sari, personil kemudian melakukan Koordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun Mekar Sari Maryadi, selanjutnya personil bersama dengan Kepling menemui RA," terangnya.

Saat personel bersama dengan Kepling bertemu dengan RA, ternyata terbaring di atas tempat tidur disebabkan mengalami lumpuh selama 4 tahun. Dalam pertemuan tersebut personel berhasil mengamankan 1 unit handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus dari RA. 

Dari hasil interogasi terhadap RA, mengaku membeli handphone milik Aiptu Ronal James Sitorus dari seseorang atas nama Wanda seharga Rp2.250.000. 

"RA membeli handphone tersebut dari Wanda dengan cara online. Lalu Wanda mengantarkan HP tersebut kepada RA. RA tidak mengetahui bahwa HP yang dibelinya hasil tindak pidana pencurian dan RA tidak mengetahui kediaman Wanda," imbuhnya.

Berdasarkan kemanusiaan dan melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsekta Medan Baru Ipda Heriyadi, Ipda Heriyadi menyarankan agar Aiptu Ronal James Sitorus melakukan pencabutan laporan Polisi sehingga terhadap RA tidak dilakukan proses hukum. Namun, RA bersedia menyerahkan HP tersebut. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini