Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pemuda Sei Lepan Gelapkan Motor Warga Medan Kota

Administrator Administrator
Pemuda Sei Lepan Gelapkan Motor Warga Medan Kota
17merdeka.com
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin merilis kasus penggelapan motor teman, Kamis (2/4).

17MERDEKA, MEDAN - Petugas Tekab Polsek Medan Kota meringkus Riko Pranata (26), karena telah menggelapkan sepeda motor temannya. 

Warga Jalan Alur 2 Baru, Kampung Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu meminjam kendaraan korban, Juliana (36), warga Jalan Jati III, Gang Srikandi pada Jumat (27/3) sekira pukul 02.30 WIB.

"Tersangka kita tangkap setelah keberadaannya diketahui di Kecamatan Babalan," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Kamis (2/4).

Dijelaskan Yaqin, selama ini korban dan tersangka berteman. Kedekatan mereka dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksinya. Dia meminjam sepeda motor korban di rumahnya dengan alasan untuk keperluan sesaat.

Namun, sejak saat itu tersangka tak pernah mengembalikannya hingga kemudian korban melaporkan kasus tersebut sesuai LP/100/K/II/2020/SU /Polrestabes Medan/Sek Medan Kota.

Kepada penyidik, sambung Yaqin, tersangka mengakui perbuatannya. Dia telah menjual sepeda motor temannya itu dan uangnya telah habis digunakannya.

"Tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 1.700.000 dan sudah membelikannya baju dan celana serta kebutuhan lainnya," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini