Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pemilik Senjata Air Softgun Berurusan dengan Polisi

Administrator Administrator
Pemilik Senjata Air Softgun Berurusan dengan Polisi
17merdeka.com
Senjata Air Softgun yang diamankan dari pelaku

17MERDEKA, MEDAN - Tim Tekab Polsek Medan Timur meringkus seorang pria dalam tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa Air Softgun dan melakukan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal UU Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana.

Untuk melancarkan pemeriksaan, tersangka RAS (30), warga Jalan Jati 3 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai serta barang bukti satu pucuk Air Softgun model revolver dan satu unit mobil Toyota Yaris hitam nomor polisi BK 268 EV, diboyong ke Mako Polsek Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Mgd Arifin kepada Wartawan, Minggu (8/3) mengatakan, terungkapnya kepemilikan softgun tersebut setelah tim Tekab Polsek Medan Timur memperoleh laporan masyarakat pada 2 Maret 2019, adanya seorang laki-laki melakukan pengancaman dan penembakan terhadap rumah koban.

"Petugas langsung bergerak cepat dari ciri-ciri dan alamat serta identitas pria tersebut. Penangkapan dilakukan di Jalan AR Hakim/Jalan Pendidikan Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Minggu (8/3) sekira pukul 07.30 WIB," terangnya. 

Tambah Arifin, pria tersebut diamankan pada saat mengemudikan mobil yang saat itu langsung dihentikan dan menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka. 

"Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan," sebutnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini