Jumat, 04 September 2026 WIB

Pemilik Akun FB Ne Lsi Dilaporkan ke Polda Sumut

Administrator Administrator
Pemilik Akun FB Ne Lsi Dilaporkan ke Polda Sumut
17merdeka.com
Korban (dua kiri) perlihatkan bukti laporan di SPKT Polda Sumut.

17MERDEKA, MEDAN - Hobasni Maharadja (47), warga Jalan Selam III No 18, Medan Denai, melaporkan pemilik akun Facebook (Fb) Ne Lsi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (17/11/2020) sore.

"Kita melaporkan akun Facebook Ne Lsi karena telah menghina dan mencela korban," kata pendamping korban, Abdul Gafur Marbun.

Dijelaskannya, laporan bernomor STTLP / 2222 / XI / 2020 / Sumut / SPKT I itu ditandatangani Kepala Siaga I SPKT, Kompol Saiful. Terlapor disangka melanggar UU ITE.

Perbuatan penghinaan berbau SARA yang membuat pelapor tidak senang berupa, sebutan korban sebagai 'budak' cina.

"Saya tidak terima karena sudah dituduh sebagai penjilat cina," sebut korban.

Karena itu, Hobasni dan Abdul Gafur meminta Polda Sumut menjadikan kasus yang dilaporkannya sebagai atensi agar tidak terulang lagi, terlebih di masa menjelang Pilkada ini.

"Kita harapkan, dengan adanya kejadian dan laporan ini, Poldasu segera bertindak cepat agar tidak ada lagi kejadian serupa, apalagi ini menjelang Pilkada," pungkasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini