Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pemilik 193 Gram Sabu Divonis 14 Tahun

Administrator Administrator
Pemilik 193 Gram Sabu Divonis 14 Tahun
17merdeka
Pemilik 193 gram sabu divonis 14 tahun di PN Medan, Rabu (30/5)

17MERDEKA, MEDAN - Majelis hakim diketuai M Ali Tarigan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Muhammad Irpan alias Ipan, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 193 gram.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Irpan dengan pidana penjara selama 14 tahun," ucap Majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/5).


Selain itu, terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim dalam amar putusannya menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan menyimpan dan memperjualbelikan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 


"Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar majelis hakim.


Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.


Diketahui, terdakwa Muhammad Irpan warga Jalan Tangkul II No 54-A Lingkungan X Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, ditangkap berawal adanya laporan dari informan tentang transaksi narkoba oleh Maratua (DPO). 


Kemudian, pada 20 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB, informan tersebut menghubungi Maratua bermaksud ingin bertransaksi narkoba jenis sabu.


Maratua dan informan tersebut sepakat dengan harga yang ditawarkan. Sekira pukul 18.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya Jalan Tangkul II terdakwa dihubungi Maratua dengan mengatakan ada pembeli sabu sebanyak dua bungkus.


Selanjutnya, usai memperoleh barang haram tersebut dari Maratua, terdakwa disuruh untuk menghubungi orang yang mengaku pembeli sabu merupakan petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli.


Saat dihubungi terdakwa, petugas polisi yang menyamar jadi pembeli meminta terdakwa untuk menyuruhnya kembali ke rumah dengan alasan agar transaksi biar lebih aman. Sekira pukul 20.20 WIB, terdakwa dan polisi yang menyamar bertemu dan terdakwa menyerahkan barang haram tersebut.


Bersamaan dengan itu, petugas yang menerima paket sabu tersebut juga langsung mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti sabu sebanyak dua bungkus dalam kemasan plastik klip tembus pandang yang beratnya  mencapai 193 gram. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini