Diketahui, terdakwa Muhammad Irpan warga Jalan Tangkul II No 54-A Lingkungan X Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, ditangkap berawal adanya laporan dari informan tentang transaksi narkoba oleh Maratua (DPO).
Kemudian, pada 20 Januari 2018 sekira pukul 15.00 WIB, informan tersebut menghubungi Maratua bermaksud ingin bertransaksi narkoba jenis sabu.
Maratua dan informan tersebut sepakat dengan harga yang ditawarkan. Sekira pukul 18.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya Jalan Tangkul II terdakwa dihubungi Maratua dengan mengatakan ada pembeli sabu sebanyak dua bungkus.
Selanjutnya, usai memperoleh barang haram tersebut dari Maratua, terdakwa disuruh untuk menghubungi orang yang mengaku pembeli sabu merupakan petugas polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Saat dihubungi terdakwa, petugas polisi yang menyamar jadi pembeli meminta terdakwa untuk menyuruhnya kembali ke rumah dengan alasan agar transaksi biar lebih aman. Sekira pukul 20.20 WIB, terdakwa dan polisi yang menyamar bertemu dan terdakwa menyerahkan barang haram tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas yang menerima paket sabu tersebut juga langsung mengamankan terdakwa serta menyita barang bukti sabu sebanyak dua bungkus dalam kemasan plastik klip tembus pandang yang beratnya mencapai 193 gram. (17M.02)