Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pembunuh Satpam ALS Dihukum 13 Tahun Penjara

"Aku Nggak Terima, Hakim Tidak Adil"
Administrator Administrator
Pembunuh Satpam ALS Dihukum 13 Tahun Penjara
17merdeka
Terdakwa Hercules, divonis 13 penjara karena terbukti membunuh satpam di PN Medan, Senin (14/5)
 

 

17MERDEKA, MEDAN - Manatap Sihombing alias Hercules, terdakwa pembunuhan satpam bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Andri Adnan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 


Dia dinyatakan bersalah karena sengaja membunuh satpam tersebut dengan menikamnya menggunakan pisau.


"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim Janverson Sinaga di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/5) sore.


Dalam amar putusan, hakim menyebutkan perbuatan terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah

melakukan pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHPidana.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diterima terdakwa dan JPU. 


Sementara, istri korban yang tampak hadir, usai sidang menangis sambil menggiring anak dan menggendong bayinya. Kepada wartawan, dia mengaku tak bisa menerima hukuman tersebut karena dinilainya sangat rendah dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa.


"Aku nggak bisa terima bang, vonis terhadap dia (Hercules) sangat rendah. Hakim tidak bisa memberikan rasa adil, hakim tidak adil," lirihnya. 


Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan SM Raja, Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, tepat di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi ketidaksenangan terdakwa dan istrinya karena dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.


Dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan

untuk tidak berjualan di depan loket ALS, tapi tidak menggubris. 


Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan. Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.


Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor. Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian ulu hati dan mencabut pisau itu. Terdakwa kembali menusuk bagian dada kiri korban hingga terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang di tempat kejadian.


Satpam lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan mengancam. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi, namun nyawanya tidak tertolong. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini