Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Marthias Iskandar disebutkan terdakwa membunuh korban di Jalan SM Raja, Km 6,5 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, tepat di depan loket ALS pada Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi ketidaksenangan terdakwa dan istrinya karena dilarang membuka kios jualan di depan loket ALS.
Dari keterangan sejumlah saksi, terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan
untuk tidak berjualan di depan loket ALS, tapi tidak menggubris.
Pada hari itu, satpam ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan. Tapi tidak beberapa lama terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh korban Andri Adnan. Terdakwa datang lagi dan sempat bertengkar mulut dengan korban.
Setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sudah disimpannnya di bagasi sepeda motor. Terdakwa lalu menusuk korban pada bagian ulu hati dan mencabut pisau itu. Terdakwa kembali menusuk bagian dada kiri korban hingga terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang di tempat kejadian.
Satpam lainnya mencoba mengejar, tetapi terdakwa mengarahkan pisau dan mengancam. Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi, namun nyawanya tidak tertolong. (17M.02)