Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pembunuh Nenek Usia 75 Tahun Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Pembunuh Nenek Usia 75 Tahun Diringkus Polisi
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Dipimpin Panit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Japri Simamora,SH berserta anggota tim dia, 3 pelaku pembunuhan nenek berusia 75 tahun diringkus. Jumat (25/1/19) siang.

Dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombespol D. Hartanto didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir kepada sejumlah wartawan di rumah korban, Rajem (75) Jalan Abdul Hakim Gang Setia, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang. 

"Ketiga pelaku yakni, Edy Setiawan alias Iwanjo (42) warga Jalan Setia Budi Gang Rambe, Kel Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Edy Syahputra alias Sardik (54) warga Jalan Setia Budi Gang Murni, serta Tri Adi Winata alias Trie (17) warga Jalan Abdul Hakim Pasar I Gang Setia.

Disebutkan, pencurian berujung pembunuhan itu berawal niat kedua pelaku Iwanjo dan Sardik dengan mengendarai sepedamotor ke rumah korban hendak melakukan pencurian. Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku bertemu dengan Trie dan mengajaknya dengan alasan untuk mengambil kayu broti di rumah korban.

Di sini, setiba di rumah korban, kedua pelaku memerintahkan Trie untuk berjaga diluar, sementara Iwanjo dan Sardik masuk kepekarangan rumah korban. Aksi kedua pelaku dipergoki oleh korban hingga kedua pelaku mengejar korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar dan langsung mengikat kaki dan tangan korban.

Korban yang berteriak meminta tolong, oleh kedua tersangka langsung membackup mulut korban dan mencekiknya hingga tewas. Oleh kedua pelaku selanjutnya menguras habis harta benda berharga milik korban seperti kalung, anting dan gelang milik korban yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Oleh ketiga pelaku selanjutnya kabur meninggalkan korban terbujur kaku dengan kondisi tangan dan kaki terikat tidak lagi bernyawa. Peristiwa itu kali pertama diketahui keponakan korban bernama Tumadewi (49) dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal.

Menanggapi serius peristiwa tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan hingga beberapa pekan, petugas mengetahui identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Trie. Kepada polisi, Trie mengakui semua perbuatannya yang diotak kepalai Iwanjo dan Sardik.

Dari situ, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka Iwanjo dan Sardik. Saat hendak diringkus, kedua tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki kedua tersangka.

"Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini