"Kita berhasil meringkus pelanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian atas nama tersangka Riki (30), warga Jalan Garu VI, Medan," ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjutak kepada wartawan, Rabu (2/1) sore.
Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban yang mengaku rumahnya telah dimasuki maling dan menggasak harta bendanya bernilai jutaan rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Pagasus Polsek Patumbak turun ke Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengendus identitas pelaku.
"Korban mengenali tersangka saat menjalankan aksinya. Kita langsung memburu tersangka," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.
Tanpa kesulitan, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya berikut sejumlah barang bukti kejahatannya. Tersangka kemudian digelandang ke komando guna proses penyidikan.
"Barang bukti yang berhasil kita sita, yakni 3 unit jam tangan merek Alexander Christie, Quicksilver, dan Chaxigo, 1 tas ransel dan 1 potong jaket merah milik korban," terangnya. (17M.02)