Jumat, 04 September 2026 WIB

Pembobol Rumah Mahasiswi Ditangkap

Administrator Administrator
Pembobol Rumah Mahasiswi Ditangkap
17merdeka.com
Tersangka pembobol rumah mahasiswi diamankan petugas berikut barang buktinya.
 


17MERDEKA, MEDAN - Polsek Patumbakberhasil meringkus seorang tersangka pencurian di rumah mahasiswi, Putri Andriyani (21), warga Jalan SM Raja Gang Aman, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas 

 

"Kita berhasil meringkus pelanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian atas nama tersangka Riki (30), warga Jalan Garu VI, Medan," ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjutak kepada wartawan, Rabu (2/1) sore.


Kata dia, penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban yang mengaku rumahnya telah dimasuki maling dan menggasak harta bendanya bernilai jutaan rupiah. 


Berdasarkan laporan tersebut, tim Pagasus Polsek Patumbak turun ke Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengendus identitas pelaku. 


"Korban mengenali tersangka saat menjalankan aksinya. Kita langsung memburu tersangka," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut. 


Tanpa kesulitan, tersangka berhasil ditangkap tak jauh dari kediamannya berikut sejumlah barang bukti kejahatannya. Tersangka kemudian digelandang ke komando guna proses penyidikan. 


"Barang bukti yang berhasil kita sita, yakni 3 unit jam tangan merek Alexander Christie, Quicksilver, dan Chaxigo, 1 tas ransel dan 1 potong jaket merah milik korban," terangnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini