Minggu, 06 September 2026 WIB

Pembobol Rumah Ditangkap Pulang dari Luar Kota

Administrator Administrator
Pembobol Rumah Ditangkap Pulang dari Luar Kota
17MERDEKA
Polisi perlihatkan spesialis pembobol rumah bersama barang bukti hasil kejahatan

17MERDEKA, MEDAN - Sepak terjang tersangka spesialis pembobol rumah yang sehari-harinya sebagai penarik becak terhenti sudah. 

Tersangka, Andre Juliansa (27), warga Jalan Tani Asli Gang Suka Dame, Kecamatan Medan Sunggal, tak bisa berkutik saat diciduk Timsus Polda Sumut dan Polsek Medan Helvetia, Senin (30/10).

Informasi diperoleh, tersangka dibekuk atas laporan korbannya, Desri Riana br Barus (25), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Cinta Dame, Medan Helvetia, yang tertuang didalam STBL Nomor LP : 809/X/2016/Restabes Medan-Sektor Medan Helvetia.

Pembobolan tersebut dilakukan tersangka pada hari Minggu (9/10),

bersama dua rekannya. Mereka beraksi  menaiki sepeda motor Honda Beat warna pink nomor polisi BK 3522 QZ, langsung masuk ke rumah korban.

"Ketiga tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak lubang angin. Mereka membongkar kamar pakai besi. Para tersangka mengambil uang korban sebanyak Rp 70 juta. Mereka juga mencuri 1  kalung emas putih, 1 gelang emas, 1 pasang anting-anting," tersangka Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni melalui Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK.

Usai menjalankan aksinya, tambah Rusdi, ketiga tersangka keluar dari

rumah melalui pintu dan kembali ke rumah tersangka Andre di

Jalan Klambir V Gang Tunas Bangsa dan membagi hasil kejahatan. Darma mendapat sebanyak Rp 15 juta dan MUL sebanyak Rp 15 juta.

"Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli televisi,

kipas angin, loud speaker dan modal untuk pergi merantau ke luar

daerah," jelas Rusdi.

Rusdi mengungkapkan, tersangka dibekuk setelah pihaknya menerima informasi tersangka sudah kembali dari perantauan dan berada di rumah orang tuanya.

Tersangka mengaku perbuatannya bersama dengan 2 rekannya

Darma Perangin-angin (di dalam Rutan Binjai dengan kasus berbeda) dan MUL (masuk dalam daftar DPO) dan hasil pengembangan ditemukan 1 unit sepeda motor warna pink dari rumah tersangka MUL dan diboyong ke Mapolsek Medan Helevtia guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti diamankan dari tersangka, yakni 1 unit TV 21 Inci merk Trisonic, 1 unit kipas angin merk Miyako, 2 unit loud speaker merek Profotex dan 1 sepeda motor Honda Beat warna pink BK 3522 QZ yang dipergunakan untuk beraksi.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman

penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini