Jumat, 04 September 2026 WIB

Pemain dan Pengelola Jackpot Jermal XI Ditangkap

Administrator Administrator
Pemain dan Pengelola Jackpot Jermal XI Ditangkap
17merdeka.com
Petugas perlihatkan tersangka dan barang bukti jackpot, Kamis (6/9)

17MERDEKA, MEDAN - Petugas kepolisian berhasil menangkap empat penjudi jackpot terdiri pemain dan pengelola di Jalan Jermal XI Gang Subur No 12, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (4/9) pukul 16.30 WIB.


"Turut kita amankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 265.000, 3 unit mesin jackpot dan 130 keping koinnya," terang Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (6/9).


Maringan menjelaskan, keempat tersangka adalah, Willy Andrea (28), pengelola, warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, Satria Bayu (27), pemain, warga Jalan Jermal VII, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, M Farisal alias Isal (21), pemain, warga Jalan Jermal XI Gang Subur, Desa Amplas, Percut Sei Tuan, dan Zainal Abdi Parapat (33), pemain warga Jalan Jermal VII, Medan Denai.


Penangkapan ini, sebut Maringan, bermula dari informasi masyarakat yang resah. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini