Minggu, 06 September 2026 WIB

Peletak Kepala Babi di IKB Dijerat Pasal Berlapis

Administrator Administrator
Peletak Kepala Babi di IKB Dijerat Pasal Berlapis
Internet
ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Malfin, warga Kecamatan Sunggal Medan, peletak kepala Babi di gedung Ikatan Keluarga Bayur (IKB) Kota Matsum III, yang sempat menggegerkan Kota Medan, sekitar Oktober 2017 lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/1). Dia dijerat dua pasal atau berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sindu Utomo SH di hadapan majelis hakim PN Medan diketuai Ali Tarigan SH menjerat terdakwa dalam dua pasal sekaligus.

"Dia diancam dengan pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan pasal 156 a KUHP tentang penistaan Agama. Ancaman hukuman untuk pasal 335 adalah satu tahun dan penistaan agama 4 tahun penjara," terang Sindu kepada Andalas.

Selain pembacaan dakwaan, sidang terdakwa Malfin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, pengurus IKB dan warga sekitar.

Keempat saksi membenarkan, adanya temuan kepala babi di dalam gedung

IKB selama dua hari berturut, disertai ancama yang tertulis dalam secarik kertas dililitkan di leher babi.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa melakukan aksinya sekitar Oktober 2017 lalu, meletakkan kepala babi di dalam Gedung IKB sehingga menggegerkan warga Medan. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini