Senin, 07 September 2026 WIB

Pelaku Penggelapan 16 Unit Mobil Mewah Dilaporkan ke Poldasu

Administrator Administrator
Pelaku Penggelapan 16 Unit Mobil Mewah Dilaporkan ke Poldasu
17merdeka
Nova Zein (kiri), terduga pelaku penggelapan mobil

17MERDEKA, MEDAN - A Subrata, warga Jalan Karya Budi Lingkungan VII Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor mendatangi Poldasu.

Dia didampingi kuasa hukumnya Marwan SH melaporkan seorang wanita yang diduga melakukan penggelapan dua unit mobilnya.

Anda Subrata melaporkan Nova Zein dan Yosida ke Poldasu dengan nomor LP/77/I/2018 SPKT 'II' tanggal 26 Januari 2018. Terlapor diduga telah menipu dan menggelapkan dua unit mobil Mitsubshi Pajero BK 1505 EL dan Fortuner BK 401 W pada 6 dan 26 Juli 2018.

Sebelumnya, ulah terlapor telah membuat sejumlah warga mendatangi rumah Nova Zein di Jalan Eka Karya Wisata Gang Eka Handayani, Rabu (24/1).

Seorang korban, Reza, kemarin, di Mapoldasu mengatakan, kedatangannya ke rumah pemilik Yayasan Sumatera Women Fondation untuk meminta mobilnya yang dijanjikan akan dikembalikan pada Senin (22/1).

"Nova Zein menjanjikan mobil saya akan kembali bulan lalu. Namun saya konfirmasi tidak ada jawaban. Kami ada beberapa orang yang merasa tertipu dengan jumlah keseluruhan 16 mobil Fortuner dan Pajero Sport (mewah)," sebut Reza.

Kata dia, kecurigaan mulai muncul karena salah satu mobil milik teman Reza yang disewakan kepada Sumatera Women Fondation ditemukan di Johor dan sudah digadaikan Nova.

Padahal, dalam perjanjiannya mobil tersebut tidak boleh digadaikan, apalagi dijual. Reza dan korban lainnya menduga Nova sudah melakukan penggelapan hingga dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kami atas nama seluruh korban meminta Nova menunjukkan foto mobil dan menghubungi pihak pemakai mobil. Namun, Nova tidak bisa menunjukkan dan selalu berbelit-belit sehingga kami laporkan," kata Reza.

Pantauan di lapangan, para korban sempat mendatangi kediaman Nova Zein sambil membawa sepanduk  bertuliskan "KEMBALIKAN MOBIL KAMI".  Sejumlah petugas berpakain preman juga terlihat di lokasi melakukan pengamanan.

"Kami semua korban Nova berharap pihak kepolisian bisa secepatnya menangkap Nova agar mobil kami bisa dipulangkan," pungkasnya.

Nova Zein menggelapkan belasan mobil korbannya dengan modus menyewa.

Nova zein sempat berjanji dan meyakinkan korban akan segera mengembalikan mobil yang disewanya secepatnya, namun tak kunjung dibuktikan.

"7 x 24 jam, mulai tertanggal 19 Januari 2018 dalam cek beliau (Nova) keluarkan sebagai jaminan, jika dalam waktu dekat tidak mengembalikan mobil kami atau melakukan ganti rugi, maka kami akan menempuh jalur hukun sesuai aturan yang berlaku," tegasnya. (17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini