Jumat, 04 September 2026 WIB
Empat Tersangka Masih Ditahan di Mapoldasu

Pekan Ini, Kadis Perhubungan Samosir Diperiksa

Administrator Administrator
Pekan Ini, Kadis Perhubungan Samosir Diperiksa
dok

17MERDEKA, MEDAN - Empat tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, yakni Poltak Soritua Sagala, Karmila Sitanggang, Golpa F Putra dan Rihad Sitanggang, masih ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barangbukti (Dit Tahti) Polda Sumut.


"Ya, keempatnya masih ditahan di Dit Tahti Polda Sumut," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, kepada wartawan, Minggu (1/7).


Menurutnya, penahanan itu dilakukan sampai penyidik melengkapi berkas keempat tersangka dilimpahkan ke pengadilan.


"Mungkin pekan ini berkas salah satu tersangka sudah mulai dilimpahkan," katanya.


Sementara, Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka baru, menurut rencana pekan ini akan mulai diperiksa sebagai tersangka. Namun, Tatan belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak.


"Minggu ini akan diperiksa. Soal ditahan atau tidak itu tergantung penyidik nanti," tandasnya. 


Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas 


Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam waktu dekat Polda Sumut akan melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap 4 tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Namun untuk pekan depan, penyidik akan melimpahkan SPDP nakhoda sekaligus pemilik kapal ke Jaksa.


"Perkara kasusnya rencana kita kirim per-tersangka. Mungkin akan kita dahulukan untuk melimpahkan perkara nakhoda. Kemudian yang kedua itu adalah regulator awal, yaitu mulai dari Kabid ASDP kemudian juga Kapos Pelabuhan dan stafnya. Kemudian yang ketiga yang terakhir kita tetapkan tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (29/6) lalu. 


Dia menegaskan, pada pekan depan berkas tersangka nakhoda sudah dilimpahkan. 


"Target Minggu ini untuk nakhoda," ucapnya.


Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. 


"Kemungkinan-kemungkinannya bisa saja. Apalagi berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan keempat tersangka sebelumnya," tandasnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini