Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pekan Depan, Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Sumut

Administrator Administrator
Pekan Depan, Poldasu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dispora Sumut
dok
Kadispora Sumut Baharudin Siagian

17MERDEKA, MEDAN - Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi

renovasi lintasan Sircuit Tartan Atletik Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Provinsi Sumatera Utara bernilai miliaran rupiah menunjukkan titik terang.

Dalam waktu dekat, penyidik segera menetapkan tersangka. Pemeriksaan sejumlah saksi dan audit kerugian negara sudah dilakukan.

"Minggu (pekan) depan kita sudah tetapkan tersangka dugaan korupsi Dispora Sumut. Doakan, supaya masuk dia," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Jumat (12/4).

Namun, kata Rony, pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut. Dia masih belum bersedia membeberkan identitas calon tersangka.

Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan dan Pempangunan (BPKP) Sumut untuk mengetahui nilai kerugian negara.

"Kita koordinasi dengan BPKP untuk meminta menghitung kerugian negara dalam kasus ini," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (4/4).

Disebutnya, dalam kasus yang sudah masuk proses penyidikan ini, penyidik Poldasu telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2) lalu. 

"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," terangnya. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini