Sabtu, 05 September 2026 WIB

Pekan Depan, BPKP Serahkan Audit Dugaan Korupsi Disporasu

Administrator Administrator
Pekan Depan, BPKP Serahkan Audit Dugaan Korupsi Disporasu
dok


17MERDEKA, MEDAN - Pihak Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut akan segera menyerahkan hasil audit kerugian negara atas dugaan korupsi proyek renovasi Lintasan Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000.

"Tinggal finishing saja, paling lambat dua pekan ke depan atau secepatnya hasil audit  dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 akan diserahkan ke Tipikor Ditreskrimsus Poldasu," kata Kepala Humas BPKP Perwakilan Sumut Efendi Damanik melalui Korwas Investigasi Evendry Sihombing kepada wartawan, Jumat (5/7).

Sementara, untuk kasus dugaan korupsi Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) dan Labuhan Batu Selatan (Labusel), Evendry Sihombing mengatakan, masih dalam tahap investigasi.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan. Artinya, koordinasi kita (BPKP) dengan Tipikor Ditkrimsus tetap berjalan dengan baik, dan bilapun ada kekurangan kita terus koordinasi," ujarnya.

Sementara Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

"Jika hasil audit BPKP sudah keluar, kita akan segera melakukan gelar parkara untuk  menentukan tersangka," kata Rony.

Demikian juga, sambung Rony, untuk kasus dugaan korupsi Bupati Labura dan Labusel, masih menunggu hasil audit BPKP.

"Karena kerugian negara belum keluar, kita belum bisa melangkah lebih jauh," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Rony Samtana mengakui, terkait kasus dugaan Korupsi Dispora, pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi, termasuk Kadispora Propsu, Baharudin Siagian, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Rabu (13/2/2019) lalu. 

"Kasus ini sudah sidik dan sudah 20 saksi diperiksa," katanya. 

Kadispora Propsu, H Baharudin Siagian menjabat sebagai KPA pada proyek renovasi Lintas Sircuit Tartan Atletik PPLP Propsu TA 2017 dengan pagu anggaran Rp 4.797.700.000,  berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumut nomor ;  188.44/10/KPTS/2017 tanggal 9 Januari 2017. Mantan Kepala Biro Keuangan Pempropsu itu diperiksa pada Rabu (13/2-2019), selama enam jam.

Yang ditetapkan sebagai penyedia untuk pekerjaan proyek tersebut adalah PT Rian Makmur Jaya dengan direktur Junaedi yang beralamat di Jalan M Saleh Zainuddin No 240 Gabek Pangkal Pinang. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini