Jumat, 04 September 2026 WIB

Patroli Polsek Medan Kota Ringkus Pemilik Sabu

Administrator Administrator
Patroli Polsek Medan Kota Ringkus Pemilik Sabu
17merdeka.com
Waka Polsek Medan Kota, Iptu AW Nasution perlihatkan barang bukti bong, Senin (20/7/2020)

17MERDEKA, MEDAN - Patroli rutin yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Kota membuahkan hasil. Seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jalan HM Joni Gang Roma, Rabu (15/7/2020) sore.

"Saat menggelar patroli, kita mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka kita tangkap dari rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu," jelas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (20/7/2020).

Dia menyebut, selama ini tersangka Saut Simamora (31), warga Jalan HM Joni Gang Roma sudah merupakan target operasi (TO) kepolisian. Sebab, masyarakat sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal tersangka karena kerap mengonsumsi sabu.

"Atas dasar informasi warga tersebut kita meningkatkan patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP)," sebutnya.

Setelah mobile, petugas kemudian menggeledah sebuah dan mendapati tersangka di dalamnya. Polisi juga menemukan barang bukti 1 paket sabu, 4 mancis dan 7 pipet yang disembunyikan di dalam kamar.

"Seperangkat alat isap sabu juga kita temukan dari kediaman tersangka," ungkap Yaqin.

Dia menambahkan, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka," pungkas perwira pertama (Pama) yang gemar berolahraga tersebut. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini