Minggu, 06 September 2026 WIB

Pasutri Sindikat Curat Ditangkap

Administrator Administrator
Pasutri Sindikat Curat Ditangkap
17merdeka

17MERDEKA, LABUHANBATU - Petugas Reskrim Polsek Bilah Hulu dibawah Pimpinan Ipda Elimawan Sitorus,SH bersama anggota dan Teamsus Wilayah Pantai mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) tersangka Curat AS als Ade (30) dan Istrinya ES alias Eva (22) warga Jalan Khairil Anwar Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Minggu (4/2/2018) sekira, pukul 14.00 wib di Desa N-6 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu.

"Pengamanan terhadap pasutri tersebut sesuai dengan Laporan korban Rismah Dewi Siregar ke Polsek Bilah Hulu dengan  nomor Polisior LP/ 24 / II / 2018 / SU / RES LBH / SEK B. HULU. Tanggal 4 Februari 2018," ucap Kapolsek Bilah Hulu AKP Drs N Panjaitan kepada wartawan, Senin (5/2/2018).

Menurut Informasi yang diperoleh di lapangan, pada hari Jumat (26/1/2018) sekitar pukul 12.40 Wib, Risma (korban) berbelanja ke Alfamidi dan memarkirkan 1 Unit sepeda motor merk Honda Vario di halaman parkir Alfamidi Aek Nabara.

Saat korban selesai belanja dan hendak memasukkan dompet ke dalam bagasi sepeda motor miliknya. Sontak saja, korban terkejut melihat HP Oppo Type A1601 warna Emas sudah tidak ada lagi di dalam bagasi tersebut.
 
Kemudian, korban memberitahukan kepada saksi dan melaporkan ke Karyawan Alfamidi kemudian Karyawan Alfamidi melihat CCTV bahwasannya Hp miliknya diambil oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hulu. Atas kejadian Perkara tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan  pasutri tersebut berawal dari penyelidikan melalui CCTV Alfamidi. Dari CCTV tersebut,  terlihat pelaku menggunakan sepedamotor Vario 125 warna Hitam putih No. pol BK 4209 JAC (palsu, diduga kendaraan hasil curian).

Dari nomor plat polisi sepeda motor Vario yang digunakan pelaku, Team melakukan penyelidikan ke rumah pemilik STNK asli Sepeda motor Vario tersebut yakni, ERNI YUSNIDA yg beralamat di Dusun III A KP. Lalang Desa Gunung Melayau Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.

"Pemilik sepeda motor itu menjelaskan, bahwa dirinya pernah kehilangan STNK dari Jok Sepedamotor Honda Vario warna putih No. POL BK 4209 JAC (saat ini pemilik asli memakai STNK duplikat yg telah diterbitkan ulang atas nama pemohon)," jelas Kapolsek.

Selanjutnya Peraonil Polsek Bilah Hulu dan Team Khusus, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang melintas di Desa N-6. Tak mau buruannya kabur, tim khusus dan personil Reskrim Polsek  Bilah Hulu langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Mendapatkan informasi lokasi pelaku, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku berada. Setelah mendapatkan pelaku di lokasi, tim melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, pelaku tidak dapat mengelak dan tim langsung mengamankan para pelaku ke Polsek Bilah Hulu," sebut Kapolsek.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 1 Hp Oppo Type A 1601 warna Emas dari dalam jok sepedamotor yang terparkir di halaman Parkir Jln. Ahmad Yani Aek Nabara Ds. Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, Serta di tempat beberapa TKP lainnya, yakni Wilayah Labuhan Batu Utara, sebanyak 4 kali, di Kp.Pajak sebanyak dua kali pada bulan Desember 2017 barang yang diambil dompet dari dalam bagasi jok, isinya Surat surat berikut uang Rp800 ribu rupiah, dompet dari dalam bagasi jok, uang Rp300 ribu.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2017, pelaku pernah melakukan aksinya di Simpang Marbau, sebanyak 1 kali. Di sini, pelaku berhasil menggasak dompet dari dalam bagasi jok sepeda motor korban yang berisi surat -surat dan uang Rp600 ribu rupiah. Di Marbau Kota, grosir dekat Indomaret, pelaku melancarkan aksi sebanyak satu kali pada bulan Januari 2018 dan menggasak dompet dari dalam bagasi jok isinya surat berikut uang Rp800 ribu dan Hp Samsung lipat warna merah.

Aksi pelaku berikutnya, yang diperoleh dari Polsek Bilah Hulu berikut datanya di SPBU Blok Songo Kota Pinang Kab. Labusel, sebanyak satu kali Pada Januari 2018, dompet dari dalam bagasi jok, isinya surat berikut uang Rp400 ribu.

Dari pengakuan saat diinterogasi, pelaku juga pernah melakukan aksi di Wilayah hukum Polres Asahan sebanyak 4 kali pada Desember 2017. Seperti di Simpang Kawat, sebanyak satu kali. Barang yang dicuri dari dalam bagasi jok yakni dompet isinya surat berikut uang Rp1,5 juta. Dekat Kampus UNA, sebanyak satu kali yakni dompet dari dalam bagasi jok isinya surat berikut uang Rp300 ribu.

Kemudian di Lapangan Merdeka Kota Kisaran, sebanyak satu kali. Barang- barang yang diambil berupa bungkusan plastik dari dalam bagasi jok, isinya uang Rp2 juta. Lalu, sebelum Simpang Kawat, di Toko Baju sebanyak satu kali, dompet dari dalam bagasi jok isinya uang Rp 660 ribu yang diambil pelaku.
      
"Untuk di Wilayah hukum Polresta Sibolga, pelaku juga pernah melancarkan aksinya di Desember 2017 sebanyak 3 kali, di Kota Sibolga, sebanyak satu kali. Sebelum Kota Sibolga, sebanyak 2 kali. Terakhir Wilayah hukum Polres Rohil, pelaku juga melancarkan aksinya sebanyak 1  kali yakni di Mall Suzuya Bagan Batu, pada 3 Februari 2018, mengambil 1 buah HP Merk dari dalam bagasi jok sepedamotor," papar Kapolsek.
 
Dari lokasi penangkapan, barang bukti yang telah diamankan dari pelaku, 1 Hp Oppo Type A1601 warna Emas, 1 Hp Himax, 1 Hp Samsung merah, 1 Tablet Apple, 1 unit sepedamotor Vario 125, hitam putih Nopol BK 4209 JAC (palsu, diduga kendaraan hasil curian), Kunci T, 1 kunci, 2 Helm, pakaian para pelaku pada saat melakukan pencurian. (17M.10)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini