Minggu, 06 September 2026 WIB
Sidang Suap dengan Terdakwa Asiong

Pangonal Mengaku Tak Tau Undang-Undang Tipikor

Administrator Administrator
Pangonal Mengaku Tak Tau Undang-Undang Tipikor
17merdeka.com
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap duduk di kursi persidangan kasus suap atas dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/11/2018) siang.

17MERDEKA, MEDAN - Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap mengaku tak tau Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menganggap perbuatannya menerima fee proyek adalah hal biasa. 

"Saya tak pernah membaca tentang Undang-undang korupsi, pak hakim. Saya tidak memahami itu sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (menerima fee proyek)," jawab Pangonal Harahap saat menjadi saksi mahkota di persidangan suap terhadap dirinya dengan terdakwa Effendi Syahputra alias Asiong, di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) siang.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Irwan Effendi, Pangonal menyebut perbuatannya itu kebiasaan yang salah, itupun dia ketahui setelah ditangkap KPK.
"Saya ketahui bahwa kontraktor atau rekanan itu diperbolehkan (berikan fee proyek), makanya saya tidak tau pak hakim," kata Pangonal lagi.
Pangonal yang mengenakan baju batik motif coklat ini mengaku sudah lama mengenal baik Asiong. Bahkan setelah terpilih kembali menjadi Bupati Labuhanbatu hingga dilantik pada 2015 lalu keduanya sudah duduk bersama membicarakan tentang pembangunan Labuhanbatu ke depannya.
"Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, pak Hakim," jelas Pangonal.
Dalam persidangan ini juga terungkap kalau Pangonal ada menerima Rp40 Miliar dari Asiong. Uang itu menurutnya ia pinjam di awal sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhanbatu.
"Jadi setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya," kata Pangonal lagi.
Seusai sidang Pangonal Harahap yang sengaja diterbangkan dari Jakarta oleh KPK untuk menjadi saksi di persidangan ini, terlihat menyalami majelis hakim. Bahkan terdakwa Asiong pun ia salami dan berbicara sangat akrab. Sidang ini pun ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya pada Kamis (8/11) mendatang.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Mayhardi Indra dan Agung Satrio Wibowo menyebutkan bahwa Pangonal Harahap menerima uang dari Asiong sebesar Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000. Uang tersebut diserahkan bertahap melalui anak Pangonal Baikandi Harahap, Adik Ipar Pangonal Yazid Anshori dan stafnya Umar Ritonga (Buron). (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini