17MERDEKA, MEDAN - Seorang sub agen judi Kim Hongkong, Paino alias Kapin (55), warga Dusun X Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara berhasil ditangkap, Senin (30/7) malam.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak menjelaskan, Paino ditangkap dari sebuah warung kopi di Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Batu Bara saat merekap angka judi dari pembeli dan juru tulis.
"Awalnya, tim mendapat informasi di sebuah warung kopi Krisno ada permainan judi tebak angka kim malam. Tim melakukan penangkapan dan menemukan tersangka Paino sedang merekap angka-angka Kim malam tersebut," terang Maringan kepada wartawan, Kamis (2/8).
Maringan mengungkapkan, Paino mengaku hasil rekapan judinya itu akan disetornya kepada bandar yang diketahui merupakan oknum aparat. Dia mampu meraup omzet mencapai Rp 500.000 per putaran.
Dari tersangka disita 1 unit handphone (HP), 2 blok notes, 2 lembar kertas rekapan, uang tunai sebanyak Rp 163.000 serta 2 pulpen. Kasus itu masih dikembangkan kepolisian untuk menangkap bandarnya.
"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut. Bandarnya masih kita selidiki," pungkas Maringan. (17M.02)