Minggu, 06 September 2026 WIB

PNS Ini Penipu Janjikan Korban Bisa Jadi Pegawai

Administrator Administrator
PNS Ini Penipu Janjikan Korban Bisa Jadi Pegawai
17MERDEKA
PNS tersangka penipuan (kanan) diapit Panit Reskrim Medan Kota, Iptu Ridwan. Barang bukti yang diamankan dari tersangka

17MERDEKA, MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan dapat memasukkan orang menjadi tenaga honorer di kantor Gubsu dengan meminta sejumlah uang dan mengaku mempunyai kenalan pejabat.

Tersangka berinisial Basuki (32), Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga Jalan Kiwi, Gang Satu, No 58 B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal menggunakan uang hasil kejahatannya untuk melengkapi gaya hidupnya dengan membeli baju dan HP.

Penipuan dilakukan terhadap Supriyanto (53), warga Jalan Armada di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada No 6, Kecamatan Medan Kota, Sabtu, 30 Desember 2017 lalu. Basuki diamankan petugas, setelah korban melapor, Rabu (3/1) kemarin.

Dari tangannya, petugas menyita barang bukti, berupa tiga lembar bukti transfer, 2 unit handphone (HP), sepotong baju kaos dan 1 lembar kartu ATM BRI.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing kepada wartawan, kemarin menjelaskan, saat korban berada di Mess Pemkab Asahan Jalan Armada didatangi pelaku yang mengaku disuruh Bupati Asahan untuk menginap di tempat itu.

"Tersangka berpura-pura menelepon dengan wakil bupati sehingga korban percaya dan memberikan salah satu kunci kamar mess. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam mess dan ngobrol di dalam kamar," terang Martuasah.

Tidak lama kemudian, kata Martuasah, tersangka mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi tenaga honorer di kantor Gubsu dengan dalih banyak kenalan orang dalam. Tersangka berpura-pura menelepon BKD Sumut dan kepala protokol.

"Korban merasa yakin dan tersangka meminta uang Rp1 juta dengan alasan untuk uang pakaian. Lalu tersangka menyuruh korban melengkapi persyaratan. Korban kemudian mentransfer Rp1 juta ke rekening pelaku," beber Martuasah.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban dan mengatakan, anaknya sudah dapat diterima menjadi honorer. Tersangka mengatakan baju dinas dan sepeda motor dinas sudah di tangan dia. Untuk jaminan kendaraan dinas, tersangka menyuruh korban mengirim uang lagi senilai Rp3,5 juta.

"Selanjutnya korban disuruh bersama anak dan istrinya datang ke rumah dinas Gubsu untuk mengambil SK langsung dan ternyata tersangka tidak ada," ucap Martuasah.

Mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang tersebut menuturkan, Rabu (3/1) kemarin, korban melapor kepada penyelidik Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Tim mendapat informasi tersangka di Mess Pemkab Tanjung Balai yang terletak di kawasan Titi Kuning segera mengamankannya. Tersangka mengakui perbuatannya. Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli hape, baju.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Martuasah. (17M.02)

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini