Minggu, 06 September 2026 WIB

Otak Pembakaran Rumah Tewaskan Sekeluarga Dihukum Seumur Hidup

Administrator Administrator
Otak Pembakaran Rumah Tewaskan Sekeluarga Dihukum Seumur Hidup
17MERDEKA
Otak Pembakaran rumah di Tuntungan dihukum seumur hidup di PN Medan, Selasa (16/1/2018).

17MERDEKA, MEDAN - Terdakwa otak pembakaran rumah yang menewaskan sekeluarga di kawasan Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Jaya Mita beru Ginting dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1/2018) sore.

Majelis hakim diketuai Richard Silalahi menilai vonis itu diberikan karena perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya. Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Gandi Ginting.

Selain itu, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat serta memberikan keterangan berbelit-belit meski pada akhirnya mengakui perbuatannya di persidangan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana jo

Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang perbuatan yang dengan sengaja melakukan

pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," sebut

Richard di ruang Utama PN Medan.

Pada persidangan ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bagi tiga terdakwa lain yang terlibat, yaitu Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting, serta Rudi Suranta Ginting masing-masing dengan hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan Zulfan Nitra Purba dihukum 18 tahun penjara.

Mendengar vonis hukuman tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan langsung menyatakan banding untuk

keempat terdakwa. Sedangkan untuk Zulfan, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Sebab, pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama seumur hidup. "Kami banding yang mulia," ucap JPU.

Kasus ini bermula ketika Jaya Mita br Ginting sakit hati kepada korban Gandhi Ginting dan istrinya, Marita br Sinuhaji yang tidak kunjung melunasi pembayaran sisa uang pembelian rumah senilai Rp 102 juta. Pasangan suami istri itu hanya baru membayar sebesar Rp 136 juta.

"Karena tak kunjung dilunasi, terdakwa Jaya Mita br Ginting dan Cari Muli br Ginting mencari orang yang bisa mengusir penghuni rumah tersebut," ungkap Sindu membacakan surat dakwaan.

Namun celakanya, Jaya Mita br Ginting akhirnya menyuruh Maju Ginting untuk melakukan pembakaran rumah yang dihuni keluarga Gandhi Ginting. Sedangkan Cari Muli br Ginting berperan memberi uang senilai Rp 1 juta

untuk biaya operasional dan membeli bensin.

Sebelum rumah berhasil dibakar pada Rabu 5 April 2017, para terdakwa telah dua kali melakukan percobaan pembakaran, namun gagal karena dipergoki warga setempat.

"Eksekutor pembakaran rumah itu adalah Rudi Suranta Ginting dengan menuangkan bensin hingga masuk ke dalam rumah melalui celah pintu lalu

menghidupkan mancis. Sedangkan Zulpan Nitra Purba melakukan aksinya di belakang rumah korban," ungkap Sindu.

Akibatnya, empat orang yang tengah berada di dalam rumah tewas. Hasil

autopsi diketahui keempatnya tewas karena menghirup asap dan mengalami luka bakar derajat 1 dan 2. (17M.02)

 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini