Kamis, 04 Juni 2026 WIB

Oknum Yanma Poldasu Diduga Memeras Politeknik Negeri Medan

Administrator Administrator
Oknum Yanma Poldasu Diduga Memeras Politeknik Negeri Medan
17MERDEKA
Salah seorang kurir surat yang disuruh Briptu M Syamrigo dibawa ke Polrestabes Medan, kemarin

17MERDEKA, MEDAN - Oknum anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, Briptu M Syam diduga telah melakukan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan. 

Informasi diperoleh menyebutkan, dugaan itu bermula dari Bripka M Syam memerintahkan dua orang kurir mengantarkan sepucuk surat ke Politeknik Negeri Medan, Rabu (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedua kurir, Akmal (30), warga Pasar Bengkel Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Indra Lesmana (27), warga Desa Kota Galo, Perbaungan, difasilitasi Briptu M Syam dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City nomor polisi BK 1896 AP. 

Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, ada sepucuk surat dari Briptu M Syam.  Pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut. 

Surat itu, intinya berisikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.

Briptu M Syam diduga membuat SP3 palsu  ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.

Adapun isi SP3 palsu itu, yakni Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara. 

Ternyata, SP3 palsu seluruhnya dibuat Briptu M Syam ini ketahuan pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut. 

Bahkan, dari pengkuan keduanya, Briptu M Syam juga sebelumnya memalsukan dan merekayasa seolah-olah ada temuan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint/23/SPDP/XI/2017/Pidsus yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 25 Oktober 2017.

 

Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut, AKBP Mukhsin Siregar mengakui ada anggotanya bernama Briptu Muhammad Syamrigo. 

Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan dugaan percobaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan sebesar Rp 250 juta. 

Modusnya, Briptu Muhammad Syamrigo memalsukan dan mencatut nama Kejati Sumut perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim tertanggal 2 November 2017.

"Benar, dia (Briptu Muhammad Syamrigo) anggota dari Yanma. Sekarang sedang kita panggil untuk konfirmasi kebenarannya. Terima kasih atas laporannya," kata Mukhsin Siregar dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11). 

Saat ditanya mengenai tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, Mukshin belum bisa memberikan keterangan lebih detail. "Bila memang anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan, kita serahkan pada prosedur. Saya sedang rapat ini," tandasnya.

Kejati Sumut sudah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan menyatakan SP3 tersebut dipalsukan. 

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyarankan agar Kejati Sumut membuat laporan ke kepolisian.

"Ya, laporkan saja. Silakan dilaporkan agar segera ditindak lanjuti," kata tandas Nainggolan. 

Sedangkan Akmal mengaku, bersama Indra Lesmana hanya disuruh Briptu Muhammad Syamrigo untuk mengantar surat tersebut ke Politeknik Medan. 

"Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu Muhammad Syamrigo) lalu disuruh ngantarkan surat ke Polmed. Aku nggak nyangka jadi kayak gini kejadiannya. Tahu pun nggak kami apa isi suratnya," kata Akmal kepada wartawan saat berada di SPKT Polrestabes Medan, kemarin.

Ketika dibawa ke Polrestabes Medan, Akmal mendapat sambungan telepon dari Briptu Muhammad Syamrigo. Dari inti percakapan keduanya, Akmal meminta agar Briptu Muhammad Syamrigo bertanggung jawab atas kasus ini.

"Pokoknya panjang lah ini. Kau harus tanggung jawab. Nggak nyangka kami kau nyuruh kami untuk ngantarkan surat palsu ini,"  sesal Akmal. 

Di tempat yang sama, Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi, membenarkan adanya surat palsu digunakan untuk memeras yang diterima pihaknya dari Briptu Muhammad Syamrigo melalui kedua kurir.

"Iya, memang benar ada surat yang diduga palsu untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo yang dikirim melalui kurir. Jadi surat ini dipalsukan dengan mengatasnamakan Kejati Sumut," kata Junaidi. 

Selanjutnya, Politeknik Negeri Medan akan melaporkan langsung kasus ini perihal pencatutan nama Asisten Pidana Khusus Agus Salim ke Kejati Sumut. "Kami akan lapor ke Kejati soal kasus ini," tegasnya. (17M.02)


Tag:
Berita Terkait
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini