Minggu, 06 September 2026 WIB

Oknum Polwan Penjual Mobil Bodong Ditahan

Administrator Administrator
Oknum Polwan Penjual Mobil Bodong Ditahan
Internet
Ilustrasi


17MERDEKA, MEDAN - Pihak kepolisian Polda Sumut akhirnya berhasil menahan oknum Polwan Brigadir A berdasarkan surat laporan nomor STTLP/393/XII/2017/SPKT "III" pada 22 Maret 2018.

"Ia, kita sudah menahan oknum Polwan itu berdasarkan surat laporan yang masuk ke kita,"kata DirKrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian, Selasa (10/4/2018).

Ia diamankan karena dugaan kasus jual beli mobil bodong dengan modus over kredit kepada korban yang diketahui bernama Hendra Wirawan (47) warga Jalan Biruang 102-26, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.

"Kita sudah menahan tersangka yang merupakan oknum Polwan yang terlibat penjual mobil bodong," kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian saat disambangi di Polda Sumut, Selasa (10/4/2018).

Menurut informasi yang diterima, kemungkinan oknum Polwan tersebut ditahan saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.

Hal yang sama juga dikatakan Kasubdit IV Renakta AKBP Leo yang menyatakan bahwa benar pihaknya sudah menahan oknum Polwan yang diketahui bernama Brigadir A atas jual beli kendaraan roda empat mereka Suzuki Ertiga kepada Hendra Wirawan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini