Minggu, 06 September 2026 WIB

Oknum Polres Asahan Penista Agama Diamankan

Administrator Administrator
Oknum Polres Asahan Penista Agama Diamankan
Int
Ilustrasi

17MERDEKA, MEDAN - Oknum Polres Asahan yang diduga melakukan penistaan agama lewat media sosial facebook kini telah diamankan pihak kepolisian. 


Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan membenarkan oknum tersebut sudah diamankan. "Benar, yang bersangkutan diamankan di Polres Asahan," kata Nainggolan, Jumat (31/8).


Menurut dia, terungkapkanya kasus ini ketika Polres Asahan mendapatkan laporan dari masyarakat status di akun facebook Saperio Pane (SP) berisi menghina agama. 


"Dari laporan itu, kemudian pihak Polres Asahan mengamankan SP," terangnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, SP mengakui facebook dengan nama akun Saperio Pane itu miliknya. 


"Kemudian dia juga mengakui telah menulis status di facebook yang telah menghina agama," sebut Nainggolan. 


Kata Nainggolan, pelaku nekat menulis status tersebut karena pernah melihat postingan status orang yang menghina agama yang diyakini pelaku. 


Untuk pelaku, sambung Nainggolan, dipersangkakan pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 16 jo pasal 4 huruf B angka 1 UU RI nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan deskriminasi RAS dan etnis sub pasal 156 dari KUHP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun.


"Barang bukti yang disita berupa 1 unit handpone, 1 unit sim card, 1 lembar screnshot akun facebook Saperio Pinem," cetus dia. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini