Jumat, 04 September 2026 WIB
Robin Unggul BD Narkoba Classical Tak Kunjung Disidang

Oknum Jaksa Diduga Jual Beli Pasal Terduga Bandar Ekstasi

Administrator Administrator
Oknum Jaksa Diduga Jual Beli Pasal Terduga Bandar Ekstasi
istimewa
Robin Unggul (foto), diduga Bandar (BD) Narkoba Classical yang tak kunjung disidang di Pengadilan Negeri Medan

17MERDEKA, MEDAN - Terduga Bandar (BD) narkotika jenis ekstasi, Robin Unggul alias Robin (33) hingga kini belum disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Padahal menurut jadwal sidang, seharusnya terdakwa disidang pada Selasa (30/4) lalu.

"Seharusnya sudah sidang kalau dilihat jadwal. Mungkin JPU-nya tidak membawa terdakwa dari Rutan (Tanjunggusta)," ujar Humas PN Medan, Jamaluddin kepada wartawan, Kamis (9/5/2019) sore.

Majelis hakim yang akan menyidangkan terduga bandar ekstasi 200 butir pil ekstasi ini, yakni Erintuah Damanik (ketua), Sabarulina Ginting dan Masrul (anggota).

"Mereka yang akan menyidangkan terdakwa," tandasnya.

Terpisah, dalam kasus ini tersiar kabar jual beli pasal yang dilakukan oleh oknum Jaksa Kejari Medan. Jaksa Chandra Naibaho, yang memegang kasus ini, diduga menerima sejumlah uang ratusan juta, untuk merombak pasal terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi, Chandra membantah telah menerima sejumlah uang untuk merubah pasal terhadap terdakwa. 

"Enggak benar itu. Kalau saya menerima uang untuk merubah pasal, saya siap dilapor. Tapi kalau tidak, saya akan balik melaporkan," ancamnya.

Bahkan dia tidak sependapat, jika terdakwa disebut sebagai bandar. Menurutnya, pasal yang diterapkannya di dakwaan telah sesuai, bahwa terdakwa disebut bukan pemilik dari 200 butir pil ekstasi tersebut.

"Yang bilang bandar siapa? Memang barang itu ditemukan di mobil Robin, tapi bukan milik dia. Dia (Robin) mengetahui tapi tidak melaporkan. Itu aja," kata Chandra.

Lalu saat disinggung sewaktu pemusnahan barang bukti, disebutkan barang tersebut merupakan milik terdakwa, Chandra enggan berkomentar. 

"Kita lihat saja nanti di persidangan," ketusnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Parada Situmorang yang dimintai keterangan terkait hal ini, juga enggan berkomentar. 

 Silakan tanya langsung kepada JPU-nya," tandasnya yang buru-buru mematikan sambungan telepon.

Sebagaimana diketahui, Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, di kediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Clasical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah. 

Ekstasi tersebut disimpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa. 

Namun, diduga kuat lantaran telah menerima uang ratusan juta rupiah, barang bukti tersebut kemudian dibuat seolah-olah bukan milik terdakwa. Didalam dakwaan disebutkan, bahwa ekstasi tersebut milik Albert, yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Dalam kasus ini, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini