Sabtu, 05 September 2026 WIB

Oknum Dit Sabhara Poldasu Pengedar Sabu Dituntut Rendah

Administrator Administrator
Oknum Dit Sabhara Poldasu Pengedar Sabu Dituntut Rendah
17merdeka.com
Andi Adi Putra Perdana alias Bogat, oknum polisi yang bertugas di Dit Sabhara Polda Sumut, yang didakwa mengedarkan sabu seberat 1,03 gram ini, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

17MERDEKA, MEDAN - Jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Meily Nova, menuntut rendah Andi Adi Putra Perdana alias Bogat (24). Oknum polisi yang bertugas di Dit Sabhara Polda Sumut, yang didakwa mengedarkan sabu seberat 1,03 gram ini, hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.


Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada Majelis yang menyidangkan, menuntut terdakwa Andi Adi Putra dengan pidana 1 tahun 6 bulan," ucap Jaksa pengganti, Cut Indri di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/5/2019)sore. 


Usai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis hakim, Somadi memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). 


"Sudah dengar tadi, silakan sampaikan pembelaan kamu minggu depan," tandasnya.


Saat ditanyakan kepada JPU, terkait pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, Cut Indri mengaku tidak mengetahuinya. 


"Saya hanya jaksa pengganti, jadi saya tidak tau. Jaksanya Nova, dia nitip ke saya tadi," tandasnya.


Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, terdakwa yang merupakan warga Jalan Setia Makmur, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada Oktober 2018, berkat informasi dari rekan terdakwa, Fahri alias Black.


"Petugas kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa dapat menyediakan sabu-sabu. Atas informasi itu, polisi melakukan penyidikan," katanya.


Petugas Polisi Doclas L Tobing dan Budi Syahputra kemudian menyuruh informan agar memesan sabu-sabu lewat Fahri alias Black sebanyak 1 gram dengan harga Rp800 ribu. Setelah sepakat, mereka berjanji untuk bertransaksi di sebuah warung di Jalan Setia Makmur, Sunggal Kanan, Deliserdang.


Namun tak disangka, di saat bersamaan, petugas polisi lain yang sebelumnya sudah membuntuti dari luar, kembali masuk ke kedai dan langsung menangkap Fahri, dan diamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu seberat 1,03 gram di dalam kotak bungkus rokok.


"Dengan perincian, satu bungkus seberat 1 gram, dan satu bungkus seberat 0,03 gram yang pada saat itu berada dalam genggaman tangan kiri Fahri berikut dengan satu buah timbangan digital berwarna biru tua dan satu unit handphone," urai JPU.

                                                              

Dari penangkapan itu, polisi kemudian menginterogasi Fahri, dari mana ia memperoleh sabu tersebut. Dari pengakuannya, Fahri mendapatkan barang haram itu dari terdakwa Andi Adi Putra Perdana yang ternyata seorang oknum Polisi.


Atas informasi dari Fahri, Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran ke rumah terdakwa di Jalan Setia Agung Pasar 3 No 99 Desa Sunggal Kanan, Deliserdang. Polisi kemudian menangkap Andi dari sebuah gudang di dekat rumahnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini