Jumat, 04 September 2026 WIB

Oknum Brimob Aniaya Sekuriti, Kapoldasu: Siapapun Terlibat Tindak Pidana Diproses Hukum

Administrator Administrator
Oknum Brimob Aniaya Sekuriti, Kapoldasu: Siapapun Terlibat Tindak Pidana Diproses Hukum
dok

17MERDEKA, MEDAN - Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto menegaskan, siapapun yang terlibat tindak pidana, baik oknum Polri dan sipil tetap diproses sesuai hukum.

"Mau oknum Brimob, sipil di hadapan hukum tetap sama dan kita proses," tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kasubbid Penmas AKBP MP. Nainggolan, Senin (4/3/2019).

Dikatakan, dalam peristiwa oknum Brimob yang dilaporkan ke Poldasu dengan tuduhan melakukan penganiayaan, kasusnya tetap diproses.

"Nanti penyidik akan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi saksi pelapor dan terlapor juga diambil keterangan," jelas Nainggolan.

Jadi dalam peristiwa ini, lanjutnya, tidak ada yang kebal hukum, kalau terbukti bersalah melakukan penganiayaan pasti ditindak dan proses hukum.

Diberitakan, belasan oknum Brimob Detasemen A Binjai, dilaporkan ke Poldasu karena diduga melakukan penganiayaan secara beramai-ramai kepada Ali Imran (40), warga Jalan Mencirim Gang Kenari Binjai Timur, Binjai, Sabtu (2/3) malam.

Tidak hanya babak belur, pria yang diketahui kader Ikatan Pemuda Karya (IPK) Binjai ini juga kehilangan handphone (HP) dan uang gajinya sebesar Rp 5 juta.

Kepada wartawan, korban seusai membuat laporan polisi (LP) ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3) sore, menjelaskan, kejadian berawal ketika bertugas sebagai sekuriti di tempat hiburan malam Titanic.

Tiba-tiba dua mobil pribadi bersama 10 trail dinas polisi datang dan memaksa masuk. Korban yang bertugas menjaga portal langsung menanyakan apa maksud tujuan belasan polisi tersebut.

"Katanya mereka mau razia anggota, karena saya penjaga pintu masuk maka saya tanyakan mana surat perintahnya tapi mereka malah mengamuk," kata korban menceritakan awal peristiwa tersebut.

Tidak sampai di situ saja, korban juga dibawa paksa malam itu juga ke Mako Brimob Detasemen A di Binjai. Saat di sana, korban dipaksa meneken surat pernyataan telah menghalangi petugas saat akan melakukan razia di tempat tersebut.

"Saya terpaksa meneken surat itu karena diancam, makanya saya tahu siapa nama polisinya tertulis di situ namanya AKP Reza," beber Ali lagi. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini