17MERDEKA, LABUHANBATU - Seoang pria pengangguran bernama AK alias Ari (24) warga Dusun IV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu, terciduk Polsek Marbau, Sabtu (03/3/18) lalu. .
Ari ditangkap lantaran ketahuan mencuri satu unit handphone Oppo A371 putih di dalam rumah milik Risnawati. .
Informasi diperoleh, Jumat 2 Maret 2018 sekitar pkl:07.00 Wib korban berangkat bekerja ke Perkebunan PT. Smart Padang Halaban bersama istri dan sebelum berangkat terlebih dahulu mengunci pintu rumah.
Namun pada saat pulang sekitar pukul 13.00 wib. korban melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dan kunci pintu belakang telah dirusak. Kemudian korban langsung mengecek isi rumah dan ternyata handphone miliknya telah hilang.
Korban berusaha untuk mencari handphone tersebut, beruntung ada saksi bernama Alfian yang melihat pelaku berada di belakang rumah korban.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Marbau pada Sabtu, 3 Maret 2018 sekira pukul 18.00 wib.
Kapolsek Marbau AKP. S. Tarigan membenarkan menerima laporan dari korban atas kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan no LP : 10 / III /2018/SU/RES/LBH/Sek Marbau tgl 03 Maret 2018 pelapor An. Risnawati Br Lubis.
Kemudian setelah mendapat Laporan, atas perintah Kapolsek Tim Opsnal Unit Res langsung melakukan penyelidikan, dan berhasi menangkap pelaku di pinggir jalan di desa simpang empat Marbau.
"Berdasarkan informasi yang kita terima pelaku berada di Desa Simpang Empat, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kapolsek.
Setelah ditangkap, tambah kapolsek, petugas mengintrogasi hingga pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut, dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng, kemudian masuk dan mengambil hp korban," jelas kapolsek
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut. (17M.10)