Sabtu, 05 September 2026 WIB

Nyolong HP Gosmatua, Syukur Giawa Dicokot Polsek Medan Helvetia

Administrator Administrator
Nyolong HP Gosmatua, Syukur Giawa Dicokot Polsek Medan Helvetia
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Sikat HP di kamar kos, pria 21 tahun ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Helvetia, Senin (9/9/19).

Cerita pencurian itu terjadi pada Minggu (8/9/2019) sekira pukul 18.00 WIB, ketika itu korban Gosmatua Harianja (23) Jalan Kapten Muslim Gang Sepakat No. 24, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia ini sedang mencas HP merek Vivo Y71 miliknya di dalam kamar. Kemudian Korban tertidur, tiba-tiba pelaku bernama Syukur Rahmad Giawa datang dan langsung mengambil HP milik korban.

Atas peristiwa itu korban mendastanggi Mapolsek Helvetia guna membuat laporan, dengan nomor Laporan polisi : LP / 635 / IX / 2019 / SU/  Polrestabes Medan/ Sek Medan Helvetia tanggal 08 September 2019.

Setelah menerima laporan korban, personil Polsek Helvetia langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku di Jalan Sepakat.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban," Kapolsek Helvetia, AKP Sahudur Togi Marito Sitinjak SH, SIK, melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman didampingi Panit I Reskrim, Iptu S Sebayang SH, Senin (9/9/2019) kepada wartawan. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Hondan Sonic hitam/merah BK 2088 AHZ dan 1 unit HP merek Vivo Y71.

"Astas perbuatannya, warga Jalan Piring No. 9, Kecamatan Medan Petisah ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (17M.05)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini