Jumat, 04 September 2026 WIB

Nova Zein Jual 67 Lebih Mobil Mewah Rentalan

Administrator Administrator
Nova Zein Jual 67 Lebih Mobil Mewah Rentalan
17merdeka
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan dan Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus penggelapan mobil mewah, Rabu (14/2).

 

17MERDEKA, MEDAN -  Mengatasnamakan anggota badan organisasi sayap dunia PBB (United Nation) yang membidangi sektor perempuan, Nova Zein (NZ/33), warga Kompleks Perumahaan Graha Johor Blok B Nomor 7 Kecamatan Medan Johor, ternyata telah menjual lebih dari 67 unit mobil mewah yang terlebih dahulu direntalnya.

 

"Dari laporan yang kita terima, korbannya sebanyak 67 orang. Jadi mobil yang digelapkan lalu dijual tersangka lebih dari jumlah korbannya, karena ada yang memiliki dua unit mobil," terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, dan Kasubdit III/Umum, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (14/2).

 

Dijelaskan Andi Rian, sebagai otak pelaku, Nova Zein beraksi tidak sendiri. Dia dibantu tiga tersangka lain masing-masing UG sebagai sopir, sekretarisnya inisial KB alias C dan agen penjualan inisial HP. Jumlah tersangka masih bisa bertambah, karena penadah mobil hasil penggelapan tersebut belum ditangkap.


Kata mantan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut, pihaknya sudah menerima belasan laporan aduan dari korban. Namun, baru enam laporan yang diprosesnya. 

 

Sejauh penyelidikan tim penyidik, yayasan Sumatera Women Foundation yang digunakan pelaku untuk menipu para korbannya, ternyata lembaga fiktif alias ilegal.

 

"Sampai saat ini pelaku tidak bisa menunjukkan akte pendiriannya (lembaga, red0. Jadi bisa dibilang ilegal," tegas Andi Rian.


Modus penipuan dan penggelapan ini, terang Andi, Nova Zein membuat perjanjian dengan korban untuk memperoleh kendaraan operasional. Untuk memuluskan aksinya, komplotan ini membawa-bawa nama lembaga sayap dunia PBB. "Seolah-olah mereka berafiliasi dengan lembaga dunia, padahal tidak," imbuh Rian.


Kasua ini terungkap sejak adanya laporan korban ke Markas Polda Sumut pada Minggu (4/2). Salah satu pelapor yakni Billy, warga Medan. Billy melaporkan Nova Zein atas dugaan penipuan dan penggelapan puluhan unit mobil mewah.

"Dari beberapa unit mobil harganya normal. Tapi kok nggak terbit BPKBnya? STNKnya juga diduga palsu. Saat pembayaran pertama lancar, namun berikutnya macet. Sehingga para korban tanda tanya," beber Andi Rian.


Diketahui, Nova Zein merupakan Ketua Pengurus Yayasan Perempuan Sumatera (Sumatera Women Foundation). Dia juga dilaporkan para mitra kerjanya, atas dasar melanggar perjanjian dan kepakatan yang dibuat dalam akta notaris. Tersangka diduga memberikan pembayaran rental mobil dengan menggunakan cek bodong.


Berdasar keterangan dari para korbannya, untuk melaksanakan aksi penipuan dan penggelapan mobil ini, modus Nova Zein, tak lain dengan menggelar kegiatan sosial, berupa pembuatan sanitasi air bersih di seluruh daerah di Sumbagut.

 

"Ia menjual nama institusi UN Women sebagai pelaksana projek sanitasi air bersih untuk memuluskan aksi kriminalnya," timpal Billy.


Para korban yang termakan omongan Nova Zein, kemudian menyiapkan mobil sesuai kriteria yang diinginkan pelaku. Kebanyakan kendaraan yang disediakan jenis mobil mewah seperti, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero, Toyota fortuner VRZ, Toyota Alphard hingga Honda Mobilio. Pelaku membutuhkan mobil ini dengan alasan untuk menunjang operasionalnya.


Atas kesepakatan itu, pelaku dan korbannya membuat suatu perjanjian pinjam pakai mobil (rental) di beberapa notaris di Kota Medan. Salah satunya di Notaris Chairunnisa Juliani, SH, M.Kn yang berkantor di Jalan Brigjen Katamso Medan.

Untuk meyakinkan para korbannya, di dalam akta notaris perjanjian pinjam pakai mobil tersebut, pelaku membayar para pemilik mobil dengan uang kontan dalam bentuk dollar Amerika. Pembayarananya bervariasi sesuai jenis mobil. Ada yang dibayar 940 USD perbulan, seperti untuk kijang Innova. Sedangkan untuk Honda Mobilio disewa seharga 699 USD perbulan dengan kurs rupiah yang ditetapkan Rp13.500.


Jadi kalau dirupiahkan untuk Toyota Innova dibayar sebesar Rp12.690.000 per bulan. Untuk mobilio Rp 9.436.000 per bulan. Sedangkan untuk Toyota Alphard Rp 28.485.000 per bulan. Dan masa kontrak ini berlaku selama 5 tahun.


"Dalam perjanjian pinjam pakai mobil di akta notaris itu dinyatakan, mobil- mobil yang telah disetujui dipinjam, disimpan di lokasi proyek di Desa Benanga Dusun III Kabupaten Batubara dan disimpan di kantor pelaku Jalan Karya Kasih Nomor 1 B Kecamatan Medan Johor," ujar korban.


Lebih lanjut korban menerangkan, pelaku juga menyerahkan surat kontrak kerjasama perjanjian rental mobil dalam teks berbahasa Inggris, mengatasnamakan UN Women. Kontrak itu ditandatangani pelaku NZ. Dalam kontrak itu, jabatan NZ sebagai President Direktur Sumatera Women Foundation, sedangkan dari UN Women ditandatangani Hana Margareth selaku Departemen Of Management Services Sumbagut Area. Kontrak diteken tertanggal 10 Agustus 2916 lalu.


Billy menambahkan, para korbannya bukan hanya masyarakat biasa. Ada mantan birokrat dan mantan anak pejabat, Konsulat Rusia (delapan unit mobil). Ada juga Ketua OKP di Medan turut menjadi korban. Bahkan ada mobil yang sudah dijual di Pekan Baru, Riau. Mobil itu ditemukan korbannya. Pelaku penggelapan ini juga disinyalir melibatkan oknum aparat penegak hukum. 

Terkait pembayaran dengan menggunakan mata uang dolar Amerika itu, Andi Rian mengatakan sejauh ini masih sebatas iming-iming. Namun informasi itu masih tetap didalami. 


Begitu juga terkait keterlibatan notaris. Menurut Andi Ryan, notaris murni ganya menyaksikan perhanjian itu dan menandatanganinya. "Otak pelakulah yakni si NZ yang sudah menyiapkan seluruh berkas. Notaris hanya menyaksikan, mengetikkan sesuai permintaan tersangka. Semua draftnya sudah disusun tersangka," timpalnya.


Untuk keempat tersangka, Andi mengatakan, akan dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan pasal dengan jerat pemalsuan surat sejauh ini masih didalami. "Sejauh ini baru pasal 372 dan 378 yang kami kenakan," pungkasnya. (17M.02) 







Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini