Minggu, 31 Mei 2026 WIB
Poldasu Lidik Dugaan Penipuan Penjualan Lahan

Notaris " Tantang " Panggilan Poldasu

Administrator Administrator
Notaris " Tantang " Panggilan Poldasu
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terus mendalami proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dalam jual beli lahan dengan terlapor Hernanto Tedja (HT).


Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, diantaranya, M Insan selaku pelapor, L Simanungkalit (48), warga Medan Labuhan mendatangi Mapolda Sumut pada Jumat (23/4/2021), dan Safril (43), warga Kompleks Perumahan BTN Blok C No. 30, Medan Labuhan, Selasa (25/5/2021).


"Masih lidik, riksa pelapor," tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui telepon seluler, Selasa (25/5/2021) sore.


Menurut saksi, Safril, diperiksa dan ditanya penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut tentang jual beli lahan dari HT kepada korban lainnya.


"Saya bilang saya tidak tahu proses jual beli lahan yang dilakukan Hermanto Tedja dengan pembeli lainnya. Memang kami sesama saling tidak mengetahui prosesnya satu sama yang lainnya," ujar Safril di depan gedung Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021).


Sementara notaris akta jual beli lahan HT, Abidin S Panggabean, SH ketika dikonfirmasi soal kasus dugaan penipuan tersebut menyatakan, sudah melakukan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku.


Abidin yang mengaku sudah puluhan tahun menekuni profesinya, menegaskan siap menjalani proses hukum. 


"Saya bekerja menurut dan sesuai undang undang yang berlaku. Saya sudah 46 tahun bertugas. Saya siap dihukum 300 tahun bila saya salah. Justru saya menunggu dari pihak Polda memanggil saya. Tetapi tidak gampang itu, saya notaris ada aturannya," tandas Abidin.


Sebelumnya, M Insan (52), warga Kompleks BTN, Blok C No 13, Lingkungan XI, Kelurahan Besar Medan Labuhan membuat laporan ke Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (9/4/2021) lalu.


Dia merasa telah ditipu HT dalam praktik jual beli tanah. Dugaan penipuan itu diketahui korban pada, Rabu (7/4/2021) lalu. Laporan itu sesuai Nomor : LP / B / 674 / IV / 2021 / SPKT /POLDA SUMUT, tanggal 09 April 2021.


"Terlapor kita duga telah melakukan penipuan dalam hal penjualan tanah. Anehnya lagi, berdasarkan surat putusan pengadilan nomor 410/pdt.2011/PN.Medan tertanggal 29 Mei Tahun 2012 tidak melampirkan denah dan alamat serta lokasi tanah yang dimaksud sebagai dasar kepemilikan," kata M Insan kepada wartawan di Medan, Kamis (15/4/2021) lalu. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini