Minggu, 06 September 2026 WIB

Nakhoda KM Sinar Bangun Diancam 10 Tahun Penjara

Administrator Administrator
Nakhoda KM Sinar Bangun Diancam 10 Tahun Penjara
istimewa
Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala

17MERDEKA, MEDAN - Nahkoda Kapal KM Sinar Bangun, Poltak Saritua Sagala, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas musibah tenggelamnya kapal tersebut.

Poltak dan 2 anak buah kapal (ABK)-nya, Reider Manalu dan Jenapia Aritonang, berhasil selamat saat bencana itu terjadi. Dan sekarang, dia telah ditangkap dan menjalani pemeriksaa di Mapolda Sumut.

"Yang bersangkutan (Poltak) sedang disidik," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dihubungi wartawan, Minggu (24/6).

Diungkapkan Tatan, proses penyelidikan terhadap Poltak melibatkan personil gabungan dari Satresksim Polres Samosir, Satresksim Polres Simalungun, serta Subdit Gakkum Ditpolair dan Ditreskrimum Polda Sumut.

Poltak disangkakan telah melanggar Pasal 302 dan 303 juncto pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. Poltak juga harus membayar denda Rp1,5 miliar.

Sementara itu, lanjut Tatan, 2 ABK masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan untuk keberadaan 1 ABK lain atas nama Jaya Sidahuruk menjadi korban dalam bencana itu.

Diketahui, pencarian korban memasuki hari ketujuh terus dilakukan tim gabungan. Berbagai macam alat termasuk personil terlatih, baik dari Basarnas dan Angkatan Laut serta polisi dikerahkan melakukan pencarian.

Satu helikopter juga diturunkan, kendati belum menemukan korban terbaru. Data menyebutkan, dari 100 lebih penumpang, hanya 21 yang sudah ditemukan dan 3 di antaranya tewas. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini