Minggu, 06 September 2026 WIB

Mujianto dan Rosian Anwar Ditahan

Administrator Administrator
Mujianto dan Rosian Anwar Ditahan
17MERDEKA

17MERDEKA, MEDAN - Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Sumut resmi menahan Mujianto (Mj) dan Rosian Anwar (RA) dalam kasus penipuan proyek senilai Rp 3 miliar, Rabu (31/1). 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Rabu siang. Keduanya ditahan setelah Polda Sumut melakukan panggilan kedua kepada mereka hari ini. 

"Jadi hari ini Polda Sumut resmi menahan Mj dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat. Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langung kita tahan," ujar Andi Rian, didampingi Wadir Krimum AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda Bangtah AKBP Edison Sitepu.

Andi Rian mengatakan, kasus ini dilaporkan Oktober lalu, saat Direktur masih dijabat oleh yang lama. Andi memastikan, selama ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. 

Sementara itu, Mj yang dicecar sejumlah wartawan perihal ditahannya dia dan pegawainya Rosihan Anwar bersikeras tidak ikut dalam penipuan kasus tersebut.

"Dengan Rosihan saya tidak ikut. Rosihan itu pegawai saya. Rosian yang bekerja sama dengan dia (Armen Lubis). Saya sudah keluarkan uang Rp5 miliar. Rosian dan kontraktornya yang mengambil. Itu saja ya, tolong dulu," ujar Mj.

Sekadar mengingatkan, Mujianto ditetapkan sebagai tersangka atas laporan A Lubis (60)  dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT "II" tertanggal 28 April 2017 dengan kerugian material hingga mencapai Rp3 milliar.

Dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 Ha atau setara 28.905 M3 di atas tanah lahan di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan A Lubis, sehingga merasa dirugikan miliaran rupiah dan melaporkan kasus itu ke Poldasu. (17M.02)

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini