Minggu, 06 September 2026 WIB
Sempat Bersembunyi ke Malaysia, Thailand dan Singapura

Mujianto Terkesan Sepele dan Kerap Mengumbar Senyum

Administrator Administrator
Mujianto Terkesan Sepele dan Kerap Mengumbar Senyum
17merdeka
Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Andi Rian saat menghardik Mujianto yang sempat melontarkan jawaban di tengah konferensi pers.

17MERDEKA, MEDAN - Tersangka penipuan dan penggelapan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Mujianto, sebelum berhasil ditangkap di Cengkareng, Jakarta, ternyata sempat bersembunyi di Malaysia, Singapura dan Thailand. 


Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, sebelum tertangkap pengusaha properti tersebut bersembunyi pindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. 


"Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand," terang Andi Rian kepada wartawan, Rabu (25/7).


Andi Rian mengungkapkan, pada 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018, tersangka diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.


Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan pada 28 Juni 2018, dia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.


"Tersangka kembali ke Indonesia karena visa. Namun saat kembali, dia tidak ada ke Medan," jelasnya.


Selanjutnya, sambung Andi, penyidik Subdit II/Harda-Tahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akan segera melimpahkan tersangka berikut barang bukti (P-22) ke pihak kejaksaan hari Kamis (26/7) ini, karena berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).


"Karena berkasnya sudah P-21, besok tersangka dan barang bukti kita serahkan ke jaksa," kata mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.


Menjawab wartawan, Andi Rian mengatakan, tersangka Mujianto melarikan diri karena ingin menghindari tanggung jawab atas perbuatannya dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek penimbunan di Kampung Salam, Belawan yang dilaporkan korban, Armen Lubis dengan kerugian sekira Rp 3 miliar. 


"Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Dia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri," pungkasnya.


Amatan wartawan, selama proses press release di depan gedung Dit Reskrimum Polda Sumut, tersangka Mujianto dikawal sejumlah penyidik kerap mengumbar senyum, seakan sepele dengan masalah atau proses hukum yang dijalaninya.


Bahkan, dia sempat menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian tentang alasan tersangka kabur ke luar negeri. 


"Karena saya merasa tidak adil," tukas Mujianto.


Namun, ujaran Mujianto langsung dihardik Andi Rian. 


"Anda tidak berhak menjawab," tandas Andi Rian. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini