Minggu, 06 September 2026 WIB

Mujianto Cs Diajukan Cekal ke Imigrasi

Administrator Administrator
Mujianto Cs Diajukan Cekal ke Imigrasi
dok
Mujianto Cs


17MERDEKA, MEDAN - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengajukan pencekalan terhadap dua tersangka atas nama Tonny Wijaya (TW) dan Mujianto (Mj) ke pihak Imigrasi.

"Pengajuan pencekalan kedua tersangka Tonny Wijaya dan Mujianto itu kita ajukan kemarin, setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara mereka lengkap (P-21)," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Selasa (8/5).

Dijelaskan Andi Rian, TW ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan fasilitas umum (fasum) dan tata ruang kompleks Asia Mega Mas. Dia dilaporkan oleh kepala lingkungan setempat, Kaswandi pada Januari 2016 lalu.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, TW tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit/II Harda-Tahbang Dit Reskrimum hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada Februari 2018 lalu.

"Tonny Wijaya telah menyerobot median dan jalan kompleks Asia Mega Mas dan dijadikan ratusan tempat usaha yang disewakan Rp 1 hingga Rp 2 juta per bulan kepada pedagang," jelas mantan Kapolres Tebing Tinggi tersebut.

Padahal, sambung Andi Rian, sesuai tata ruang pihak Pemko Medan, median jalan itu diperuntukkan fasum dan jalan.

Sementara tersangka Mj ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar atas laporan Armen Lubis. Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya ditangguhkan, Mj tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Subdit II/Harda-Tahbang.

Mj juga telah dimasukkan dalam DPO, dan diajukan pencekalan, menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini