Senin, 07 September 2026 WIB

Mujianto Belum Ajukan Penangguhan Penahanan

Administrator Administrator
Mujianto Belum Ajukan Penangguhan Penahanan
dok

17MERDEKA, MEDAN - Setelah 1 × 24 jam ditahan, pengusaha properti kota Medan, Mujianto, belum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan senilai Rp 3 miliar.

"Sejauh ini, saya belum ada dilaporin dari pak dir (Direktur Reskrimum Poldasu)," aku Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (1/2).

Kapolda mengatakan, pengajuan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang (tersangka), dan penyidik akan mempertimbangkannya.

"Ya itu haknya mereka lah, mengajukan permohonan penangguhan itu wajar dalam tata aturan hukum kita," kata jenderal bintang dua tersebut.

Namun, imbuhnya, meskipun pihak Mujianto mengajukan permohonan, belum tentu diizinkan. "Tapi nanti pertimbangan secara total dari penyidik. Kalau boleh atau tidak, diizinkan atau tidak, itu dari penyidik. Tapi menurut saya untuk sementara ini tidak," tegasnya.

Disampaikannya, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari apakah ada tersangka lain, selain Mujianto dan Rosihan Anwar. "Nanti kita cek ke penyidik lagi," pungkasnya.

Sementara, Marlon Purba sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan. Marlon diprasangkakan pasal 16 Jo pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi RAS.

"Sudah ditahan kemarin, 31 Januari," kata Kasubdit 1 Dit Tipid Cyber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Sebelumnya, tersangka penipuan proyek senilai Rp3 miliar, Mujianto dan Rosihan Anwar ditahan Subdit II/Harda Tahbang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Rabu (31/1).

"Jadi hari ini Polda Sumut resmi menahan M dan RA, setelah ada pernyataan dari rumah sakit kalau keduanya sehat," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Rabu (31/1) siang.

Kata dia, keduanya ditahan setelah Polda Sumut melakukan panggilan kedua kepada mereka hari ini.

"Kita lakukan panggilan kedua hari ini, langsung kita tahan," ujarnya Andi didampingi Wadir Krimum AKBP Andry Setiawan dan Kasubdit II/Harda Tahbang AKBP Edison Sitepu. (17M.02)
Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini