Minggu, 06 September 2026 WIB

Modus Melancong, Poldasu Ungkap Perdagangan Manusia ke Malaysia

Administrator Administrator
Modus Melancong, Poldasu Ungkap Perdagangan Manusia ke Malaysia
Internet
Ilustrasi


17MERDEKA, MEDAN - Seorang wanita yang hendak menjual para wanita ke Malaysia ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Poldasu di Tol Belmera Tanjung Morawa ketika menuju Bandara KNIA untuk memberangkatkan para korbannya.
 
Tersangka berinitial LS (45), warga Kompleks Perumahan Viktoria Delitua bersama tujuh orang korbanya semuanya wanita diamankan ke Mapoldasu guna penyidikan.
 
Setelah menjalani pemeriksaan, para korban diamankan di Rumah Aman (Dinas Perlindungan Anak) di Jalan Gunung Mas Medan sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
 
"Tersangka LS bersama tujuh korbannya menggunakan dua mobil hendak ke Bandara KNIA. Mereka berupaya mengecoh polisi dengan mutar-mutar  tapi akhirnya kita tangkap di Jalan Tol Tanjung Morawa," terang Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo D Simatupang, kemarin.
 
AKBP Leonardo mengatakan, ke tujuh wanita yang menjadi korbannya berasal dari Jawa Barat, Bengkulu, Lampung  dan Medan. Mereka direkrut di Medan dengan mengurus paspor.

Para korban, sambung Kasubdit IV/Renakta tersebut, dijanjikan bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dengan upah 1000 ringgit setiap bulan.

Semua dokumen keberangkatan para korban diurus tersangka LS. Mereka diberangkatkan melalui Bandara KNIA dengan status pelancong.

"Untuk menghindari pemeriksaan dari Bea Cukai, para korban diperintahkan tersangka LS agar mengaku sebagai pelancong," jelas AKBP Leonardo.

Disebutkan, walau tersangka LS mengaku baru kali ini hendak menjual para wanita ke Malaysia, namun pihaknya masih melakukan pengembangan karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.


Bahkan, tambah Leo, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan pihak terkait untuk menelusuri adanya dugaan pemalsuan data dalam kepengurusan paspor para calon korbannya tersebut.
 
Kepada tersangka LS, imbuh perwira melati dua dipundaknya itu, dipersangkakan melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No.18 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman  10 tahun penjara dan Pasal 4,10 UU No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah paspor, HP dan tiket pemberangkatan para korban.  (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini