Sabtu, 05 September 2026 WIB

Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru

Administrator Administrator
Miliki Senpi Ilegal, Residivis Diciduk Tekab Polsek Kutalimbaru
17merdeka.com

17MERDEKA, KUTALIMBARU - Pernah menjalani hukuman (residivis) atas kasus perampokan tak membuat Budiyanto Syahputra alias Putra (34) warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, jera berbuat kriminal.

Teranyar, pria pengangguran ini malah nekat menyimpan senjata api (senpi) ilegal dan menjualnya pada petugas. Alhasil, Putra pun diciduk Tekab Kutalimbaru dari lokasi yang tak jauh dari kediamannya bersama barang bukti 1 pucuk senpi jenis FN bersama 2 butir amunisi, 1 buah magazine dan uang tunai 300 ribu, Senin (11/1/2021). 

Informasi yang dihimpun, penangkapan yang dilakukan petugas bermula dari informasi masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi ilegal. Dari situ petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

"Jadi tersangka sempat mencoba senpinya dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya dan membuat warga resah. Selanjutnya kita lidik dan lakukan undercoverbuy dengan berpura-pura membeli senpi tersebut dan memberi uang muka sebesar Rp 500 ribu pada tersangka," ucap Kapolsek Kutalimbaru, AKP H Surbakti didampingi Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal, Kamis (21/1/2021) siang.

Dijelaskan Surbakti, saat memberikan uang muka, tersangka tidak membawa senpi tersebut sehingga tidak bisa dilakukan penangkapan. Selanjutnya pihaknya kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp 300 ribu pada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.

"Setelah kita mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan senpi tersebut dari temannya Eko (DPO) dan hendak dijual Seharga Rp 5 juta," terang Surbakti.

Lanjutnya, jika dari hasil pemeriksaan tersangka memiliki 1 Laporan Polisi (LP) di Polsek Kutalimbaru atas kasus penggelapan sepeda motor. Dan senpi tersebut juga belum digunakan tersangka berbuat kejahatan.

"Saat ini kita masih mendalami keterangan tersangka dan mengejar rekannya yang DPO. Tersangka kita jerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas perwira dengan tiga balok emas dipundaknya ini. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini