Jumat, 04 September 2026 WIB

Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, Kontraktor Laporkan Pengusaha PT Mila ke Poldasu

Administrator Administrator
Merasa Ditipu Miliaran Rupiah, Kontraktor Laporkan Pengusaha PT Mila ke Poldasu
17merdeka.com
Kuasa hukum korban perlihatkan dokumen terkait dugaan penipuan tersebut di Mapoldasu, Selasa (3/3).

17MERDEKA, MEDAN - Kontraktor pembangunan pelabuhan, melaporkan TA selaku pengusaha PT Mila karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,6 miliar lebih. Terlapor disebut telah melakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak.

"Dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi karena TA selaku pengusaha, mengalihkan pengerjaan kepada pihak lain. Padahal, kontrak pengerjaan proyek tersebut belum berakhir," sebut kuasa hukum korban (kontraktor) Selamat Ang, Zulham Reny, SH usai membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (3/3) sore. 

Laporan Polisi (LP) bernomor STTLP/433/III/2020/SUMUT/SPKT "I" ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP B Sembiring.

Menurut Zulham, kuasa diterima kliennya atas nama Selamat Ang pada 2014 lalu, dengan perjanjian, modal dari terlapor atas nama TA sebesar Rp 12,1 miliar lebih. Sedangkan seluruh perizinan dan pengerjaan pembangunan beberapa proyek di Tanjung Balai, seperti pembangunan dermaga, turap dan beberapa proyek lainnya, dikerjakan oleh korban. 

Sebagai imbalan dari jasa yang diberikan korban, hasil yang diperoleh dari proyek tersebut akan dibagi dua.

Dana awal sebesar Rp 12,1 miliar lebih yang diserahkan terlapor pada tahap pertama sudah digunakan untuk membeli lahan, perizinan dan inventaris peralatan sebesar Rp 8 miliar lebih, sehingga tersisa hanya Rp 3,7 miliar lebih. 

Kemudian, berlanjut pada pengerjaan proyek dengan total biaya Rp 7,3 miliar lebih sehingga terdapat kekurangan biaya sebesar Rp 3,6 miliar lebih.  

Namun, setelah semua perizinan dan proyek selesai, terlapor mengalihkan pengelolaan kepada pihak lain, sehingga korban merasa dirugikan karena biaya yang dikeluarkan korban tidak diganti, dan perjanjian untuk menglola bersama juga tidak diwujudkan.

Sementara, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, TA selaku Pengusaha PT Mila dan juga ketua salah satu organisasi di Sumatera Utara ini, menyatakan tuduhan tersebut tidak betul. (17M.02) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini