Minggu, 06 September 2026 WIB

Mengidap Skizoprenia Paranoid, Kompol Fahrizal Sejak 2014 Alami Gangguan Jiwa

Administrator Administrator
Mengidap Skizoprenia Paranoid, Kompol Fahrizal Sejak 2014 Alami Gangguan Jiwa
17merdeka.com

17MERDEKA, MEDAN - Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, S.i.K, yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, ternyata sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2014. Akibat gangguan kejiwaan itu, Kompol Fahrizal sudah pernah beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma, Jl. Hos Cokroaminoto, Medan.

Demikian diungkapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Julisman dari kantor Advokat Hasrul Beny Harahap, dalam pembacaan nota eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10). Bahkan, setelah terjadinya peristiwa penembakan itu, Kompol Fahrizal kembali diperiksa oleh ahli jiwa Dr. Mustafa M. Amin M. KED, M.S.C,Sp.KJ (K) dari Klinik Utama Bina Atma.

"Berdasarkan ringkasan medis No 34/KUBA/2018/ tertanggal 16 April 2018 yang dikeluarkan klinik Utama Bina Atma menyatakan terdakwa Fahrizal pada intinya mengalami Skizoprenia Paranoid (gangguan kejiwaan berupa gangguan pikiran, perasaan dan prilaku pasien)," ucap Julisman di hadapan Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop.

Hal itu juga diperkuat surat keterangan ahli kedokteran jiwa Rumah Sakit Jiwa Prof.DR. Muhammad Ildren No. YM.01.06.4822, tanggal 23 April 2018 yang intinya menyatakan bahwa terdakwa Kompol Fahrizal mengalami ganngguan jiwa berat yang di diagnosis sebagai Skizofrenia Paranoid.

Akibat gangguan jiwa yang dialaminya, terdakwa tidak dapat membedakan yang nyata dan fantasi, benar salah, baik dan buruk. Hal itu juga terlihat pada saat proses penyidikan terhadap terdakwa.

"Kami yakin dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa, hanyalah semata-mata untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 KUHAP. Karena di dalam prakteknya, jika penyidik dan JPU menjumpai peristiwa semacam ini, maka tetap wajib memeriksa perkaranya," ujarnya.

Untuk itu, Penasehat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaaan JPU telah disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga menjadi kabur oleh karena itu harus dibatalkan demi hukum.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Fahrizal dari dakwaan jaksa dan mengeluarkannya dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar Julisman.

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa agar dapat melampirkan bukti hasil pemeriksaan medis dari sejumlah dokter kejiwaan yang disebutkan dalam eksepsi, yang akan dilanjutkan persidangan pekan depan.

Usai sidang, Julisman selaku penasehat terdakwa menceritakan kronologis kejadian penembakan yang dilakukan terdakwa Kompol Fahrizal terhadap abang iparnya yang terjadi pada April 2018 lalu.

Menurut Julisman, sebelum kejadian itu, Kompol Fahrizal yang sudah tiba dari Lombok berbincang dengan ibu mertuanya di ruang tamu sambil memijat-mijat tangan dan punggungnya.

"Tiba-tiba dia berdiri karena mendapat sebuah bisikan gaib dan ia mengambil pistol dan menodongkannya ke kepala ibu mertuanya," ujar Julisman.

Namun, belum sempat meletuskan pistol itu, abang ipar terdakwa menegur terdakwa dan meminta jangan meletuskan pistol tersebut.

"Mendengar ucapan abang iparnya, terdakwa lalu berbalik arah dan meletuskan senjata itu ke arahnya. Sehingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal," tandas Julisman.

Diketahui, penembakan itu terjadi pada Rabu, 4 April 2018, sekitar pukul 19.30,  Saat itu, Fahrizal bersama istrinya mengunjungi ibunya yang baru sembuh di Jl. Tirtosari, Medan. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini