Jumat, 04 September 2026 WIB

Mengaku Pegawai Bea Cukai, Pemuda Ganteng Ini Gelapkan Uang Rp45 Juta

Administrator Administrator
Mengaku Pegawai Bea Cukai, Pemuda Ganteng Ini Gelapkan Uang Rp45 Juta
17merdeka.com

17MERDEKA, DELISERDANG - Doni Suyahputra, usianya masih 21 tahun, tinggalnya di Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang ini, wajahnya tampan. Namun sayang, kelakuannya tak patut dicontoh.

Pasalnya, dia ngaku-ngaku sebagai pegawai Bea Cukai dan mengiming-imingi bisa memasukkan kerja di Kantor Bea Cukai Medan, dengan meminta uang 'pelicin' sebesar Rp45 juta kepada korbannya yang 

tidak lain dan tidak bukan adalah tetangganya sendiri, Yogi Nur Habibi.

Janji tinggal janji, alhasil korban pun melaporkannya ke Polsek Batangkuis. Dari laporan itu, Doni pun dijemput personel Polsek Batangkuis dari rumahnya. Kini dia menikmati hari-harinya di sel Mapolsek Batangkuis.

Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Karisman Karo-karo kepada wartawan, Senin (2/3), menjelaskan kasus tipu-tipu itu bermula ketika pelaku yang mengenakan pakaian layaknya pegawai Bea Cukai itu mendatangi korban, pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu. 

Kepada korban, pelaku bertutur juga dia bisa memasukkan kerja sebagai pegawai di Kantor Bea Cukai Medan. Namun untuk itu, tidak gratis. Pelaku lantas meminta biaya pengurusan menjadi pegawai sebanyak 

Rp45 juta. 

Korban yang terpedaya dengan bujuk rayu pelaku, akhirnya memberikan uang Rp45 juta yang diminta berikut berkas-berkas pendaftaran menjadi pegawai di Bea Cukai Medan. 

Setelah uang diterima, pelaku kembali menjanjikan korban akan berangkat pendidikan ke Jakarta, pada Jumat, 

28 Februari 2020. Persoalan baru muncul, ketika waktu yang dijanjikan, 28 Februari 2020, korban tak ternyata tak ada dipanggil untuk mengikuti pendidikan di Jakarta. 

Korban mulai curiga. Dia langsung menemui 

pelaku mempertanyakan hal itu, namun jawaban pelaku ngalor-ngidul. Saat itulah, baru Yogi Nur Habibi sadar dia sudah menjadi korban penipuan. 

Tak mau berlama-lama, dia langsung melaporkannya ke Polsek Batangkuis. Berbekal laporan itu, polisi bergegas menjemput pelaku dari rumahnya tanpa perlawanan. 

"Personel Unit Reskrim Polsek 

Batangkuis yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya, di Dusun III, Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Selanjutnya, petugas menangkap dan membawanya 

untuk pemeriksaan lanjut," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku uang yang diterimanya Rp45 juta dari korban diberikan kepada Dani Syahputra alias Pak Nas, warga Medan. 

"Dari uang Rp45 juta yang diterima pelaku dari korban diberikan kepada Dani Syahputra. Tersangka, Doni Suyahputra diberi upah Rp2 juta," terangnya.

Karisman menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan guna menangkap Dani Syahputra alias Pak Nas. 

"Kasusnya, masih kita kembangkan untuk menangkap Dani Syahputra alias Pak Nas. Sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Soalnya, ada dua lagi yang juga sudah jadi korban penipuan dengan modus yang sama. Untuk pelaku sudah dijebloskan ke sel Polsek Batangkuis untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (17M.05) 

Wartawan 17merdeka.com adalah yang namanya tercantum di susunan Redaksi. Segala proses peliputan yang diterbitkan oleh media online 17merdeka.com harus menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers. Hubungi kami: redaksi.17merdeka@gmail.com
Komentar
Berita Terkini